PONTIANAK,
SP – Sidang lanjutan kasus tindak pidana Korupsi
Alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Pendidikan (RSP) Untan, kembali digelar di
Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (19/4).
Agenda sidang dilanjutkan dengan mendatangkan
saksi dari terdakwa M Nasir, Biro Administrasi Umum dan Keuangan Rektorat
Universitas Tanjungpura Pontianak yang merupakan PPK dalam Pengadaan Alkes
Untan.
M Nasir dan Ya’ Irwan Syahrial, Direktur
Utama PT Annisa Farma Dewi, diduga telah bersama melakukan mark up serta pembagian alat bukan pada tempatnya dalam proyek
Pengadaan Alkes RSP Untan tersebut.
“Menyatukan barang yang seharusnya tidak
dilelangkan bersama dengan pengadaan peralatan RSP Untan. Ini jelas temuan, akan kita hadirkan saksi ahli
terkait gabungan pengadaan item,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juliantoro,
usai sidang.
Menurutnya, pembelaan dari tim penasehat
hukum terdakwa M Nasir, sah-sah saja dilakukan. Namun perlu dicatat, jika
pengadaan peralatan Untan jelas diperuntukan bagi RSP Untan dan faktanya dari
141 item pengadaan Alkes tersebut, juga dibagi di beberapa fakultas Untan
lainnya seperti Fakultas Mipa, Fakultas Pertanian, bahkan hingga ke UPT Bahasa Mandarin.
“Nah logika apa keterkaitan fakultas lain
dalam Rencana Anggaran Bangunan (RAB) RSP Untan? Pengadaan jelas untuk praktek
kemahasiswaan kedokteran, tapi ini malah juga diserahkan pada pertanian atau
lab Mandarin. Alasannya apa? nanti akan terjawab saat kita menghadirkan saksi
ahli,” katanya.
Dalam sidang kasus Tipikor pengadaan Alkes,
pihaknya telah memanggil dua saksi dari pihak Untan. Selanjutnya dari nama-nama
yang telah masuk di berkas penyidik akan dipanggil di pengadilan untuk
memberikan keterangan saksi.
“Separuh saksi dari berkas, terutama dari
Untan, termasuk fakultas yang menerima bersamaan barang akan kita panggil untuk memberikan keterangan
saksi, kemudian akan menyusul dari perusahaan distributor atau perusahaan yang
memberi dukungan terhadap PT Annisa Farma Dewi,” jelasnya.
Sementara untuk Rektor Untan, pihaknya
tidak dapat menghadirkannya sebagai saksi lantaran nama tersebut tidak masuk
dalam bekas perkara, namun tidak menutup kemungkinan jika orang nomor satu di
Perguruan Tinggi Untan akan hadir sebagai saksi yang meringankan.
“Panitia dalam berkas perkara akan
dipanggil, Rektor diberkas tidak masuk sebagai saksi oleh penyidik, namun
demikian jika menjadi saksi yang meringankan bagi terdakwa sah-sah saja
dihadirkan,” tukasnya.
Seperti diketahui, sebelum kasus ini naik
ke meja hijau, Polisi Daerah Kalbar telah menetapkan tiga tersangka dalam
dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes Rumah Sakit Pendidikan Untan Tahun
Anggaran 2013, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar.
Tiga tersangka itu yakni M Nasir, Kasubag
Perlengkapan Untan selaku PPK yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan
barang atau jasa dalam pengadaan alat Alkes. Ya'irwan Syahrial, selaku Direktur
Utama PT Annisa Farma Dewi (AFD), perusahaan pemenang tender, serta Direktur PT
Kasa Mulia Utama, H M Amin Andika, sub kontraktor swasta.
Ketiganya diduga telah melakukan tindak
pidana korupsi dengan menyepakati menaikan nilai jual alat kesehatan mencapai
25 persen untuk 141 jenis alat kesehatan. Para tersangka menyusun Harga
Perkiraan Sendiri (HPS) dengan tidak dikalkulasikan secara ahli dan tidak
berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Para pelaku kongkalikong naik 25
persen dari harga standard yang ada," ujar Wakil Direktur
Reserse Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Kalbar, AKBP Winarto, belum lama ini mengatakan, untuk jenis Alkes sendiri di antaranya
yakni ambulance trauma dengan nilai Rp 750 juta per set, outopsi suitable,
infren dan jenis lainnya dengan nilai rata-rata mencapai Rp 250 juta.
"Nilainya ratusan juta, dengan total
tender Rp 17 miliar," terangnya.
Selain itu ketiga tersangka melakukan
kesepakatan dalam lelang dengan mengalihkan seluruh pekerjaan terhadap pihak
lain, yakni sub kontraktor swasta.
Berdasarkan hasil audit investigasi BPKP
Provinsi Kalbar, negara dirugikan hingga mencapai Rp 6,9 miliar.
"Diadakan lelang, namun sudah diatur
dengan pemenang tender PT AFD. Kemudian take
over kepada Amin Andika," terangnya.
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1)
dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling sedikit
empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 1 miliar. (yoo/ind)
Sidang Lanjutan Dugaan Tipikor Alkes Untan, Pontianak, Hadirkan Dua Saksi
Rabu, 20 April 2016 12:06 WIB
|
Pembaca:
1599

GEDUNG- Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalbar. (DOK. SUARA PEMRED/ YODI RISMANA)