SANGGAU, SP – Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau,
Sudarsono mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan saat daftar
ulang siswa maupun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ditegaskan
bahwa daftar ulang dan PPDB
tidak boleh dipungut biaya alias gratis. Jika ada pihak sekolah yang melakukan
pungutan, itu sama saja pungutan liar (pungli).
“Kalau di luar
ketentuan itu pungli. Misalnya apakah sudah disepakati komite sekolah, orangtua
murid. Akan ada persoalan jika pihak sekolah melakukan hal-hal seperti itu,”
tegas Sudarsono,
baru-baru ini.
Meski gratis, menurutnya,
daftar ulang wajib hukumnya bagi seluruh siswa. Karena dengan begitu pihak
sekolah bisa mengetahui apakah siswa yang bersangkutan masih tetap sebagai
siswa sekolah tersebut atau tidak.
“Itu hanya melapor
kembali. Meskipun pihak sekolah tentu punya data base setiap siswa. Siapa tahu
si siswa tiba-tiba pindah. Kalau tidak ada laporannya, tidak akan tahu.
Kalaupun dia mau pindah, tentu untuk mengurus berkas-berkasnya akan memakan
waktu,” jelas Sudarsono. (jul/bah)
Daftar Ulang Siswa Tak Boleh Pungut Biaya
Rabu, 12 Juli 2017 18:57 WIB
|
Pembaca:
820

ilustrasi