BENGKAYANG, SP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang menerbitkan keputusan menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang tahun 2020.
Penundaan masa kerja Badan Adhoc tersebut menindaklanjuti Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020.
Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani menjelaskan surat edaran tersebut memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada.
"Terbitkannya keputusan tentang penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menonaktifkan jajaran Badan Adhoc (PPK dan PPS)," kata Musa Senin (30/3).
Keputusan itu jelas dituangkan dalam surat keputusan KPU Bengkayang Nomor 64/PP.02-Kpt/6107/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tanggal 22 Maret 2020
Penundaan masa kerja badan adhoc sesuai dengan surat keputusan yang ditetapkan tanggal 27 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum dapat dipastikan.