Fashion post authorelgiants 23 Januari 2020

Respon 'Berlebihan' terhadap Pengkritik Isu Lingkungan

Photo of Respon 'Berlebihan' terhadap Pengkritik Isu Lingkungan DITAHAN - Jurnalis asing Philip Jacobson ditahan karena diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa.

Penangkapan dan penahanan jurnalis asing Philip Jacobson dianggap sebagai respon ‘berlebihan’ pemerintah Indonesia terkait jurnalis yang kritis terhadap isu lingkungan di Indonesia.

Jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson ditahan oleh Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Selasa (21/1) karena diduga melakukan pelanggaran penggunaan visa.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan memandang penangkapan terhadap Jacobson adalah respon berlebihan dari pemerintah Indonesia terkait jurnalis yang kritis terhadap isu lingkungan di Indonesia.

"Kami menganggap ini berlebihan karena menggunakan isu administrasi untuk menahan orang," Abdul Manan, Rabu (22/1).

"Ini menjadi poin yang lebih merisaukan bahwa pemerintah jadi lebih alergi terhadap kritik dan saya kira praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena sekarang menimpa Philip, giliran waktu lain akan menimpa yang lain, termasuk kepada wartawan-wartawan Indonesia," lanjutnya.

Ketua LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho Waluyo mengungkapkan Imigrasi menyebut bahwa aktivitas editor media Mongabay yang berfokus pada isu lingkungan ini tidak sesuai dengan visa yang diajukan.

"Yang pada intinya Philip diduga dengan sengaja melanggar izin tinggal dengan tujuan yang berbeda," ujar Aryo.

"Menurut pengakuan Philip, dia menggunakan visa bisnis," tambahnya.

Menurutnya, aktivitas Jacobson di Indonesia tidak menyalahi ketentuan visa bisnis.

Lebih jauh, Aryo mengungkapkan Jacobson berada di Palangkaraya sejak 14 Desember tahun lalu, dengan tujuan membantu kontributor lokal yang ada di Kalimantan Tengah terkait isu peladang di kalangan adat.

Pada tanggal 16 Desember, dia menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng atas undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, yang membahas terkait kriminalisasi peladang tradisional yang ada di Kalimantan Tengah.

Keesokan harinya, lanjut Aryo, Jacobson didatangi oleh pihak Imigrasi dan pada saat juga pihak Imigrasi menahan paspor dan visanya, dengan alasan dia melanggar ketentuan Pasal 122 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Sejak saat itu, dia menjadi tahanan kota selama lebih dari satu bulan.

Kemudian pada Selasa (21/1) kemarin, Aryo menjelaskan, Jacobson mendapatkan dua surat dari pihak Imigrasi Palangka Raya, yakni surat penangkapan dan surat penahanan.

"Sehingga sejak sore hari kemarin, pada Selasa (21/1) Philip ditahan oleh pihak Imigrasi di Rutan kelas II Kota Palangka Raya," kata dia.

Dalam salinan surat perintah penangkapan, pria berusia 30 tahun ini disebut "dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya".

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler, menyebut pihaknya akan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia.

Namun begitu, dia mengaku terkejut atas respons petugas imigrasi yang mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi. (ril/bbc/bls)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda