Melawi post authorKiwi 07 April 2020

Bupati Melawi Masih Liburkan Sekolah

Photo of Bupati Melawi Masih Liburkan Sekolah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melawi, Joko Wahyono

NANGA PINOH, SP - Masih mewabahnya Covid-19 membuat para siswa tidak bisa belajar di sekolah dalam waktu dekat. Apalagi Bupati Melawi juga telah kembali memperpanjang aktivitas belajar di rumah hingga 25 April mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono, dihubungi Selasa (7/4) menerangkan aktivitas belajar di rumah bagi siswa sudah kembali diperpanjang sejak 13 April hingga 25 April. Hal tersebut dilakukan mengingat wabah Covid-19 masih berlangsung hingga kini.

"Surat edaran ini baru kita keluarkan hari ini dan akan segera kita sampaikan ke sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP melalui pengawas maupun UPT," jelasnya.

Joko menegaskan, walau siswa tak lagi belajar di sekolah, namun proses belajar di rumah harus tetap dilakukan, dengan ketentuan seperti belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas ataupun kelulusan.

"Kita juga minta agar kegiatan belajar di rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid 19," harapnya.

Aktivitas tugas dan pembelajaran belajar di rumah, lanjut Joko, dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing. Termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses serta fasilitas belajar di rumah.

Sedangkan untuk bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah, jelasnya diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif

“Dan bagi sekolah yang tidak bisa melakukan pembelajaran secara daring, maka bukti atau produk aktivitas belajar dikumpulkan pada waktu tertentu oleh orang tua siswa dengan jadwal yang diatur oleh sekolah masing-masing dengan mempertimbangkan jangan sampai terjadi kerumunan,” pesannya.

Bagi guru, kata Joko, bisa diatur oleh sekolah untuk kapan harus bekerja dari rumah dan kapan harus hadir di sekolah untuk melaksanakan piket.

"Guru tetap harus hadir di sekolah setiap hari dalam bentuk piket, minimal dua orang secara bergantian," pungkasnya. (eko/bah)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda