Ponticity post authorKiwi 04 April 2020

Antisipasi Covid-19, Jari Pendatang di Kalbar Dicelup Tinta

Photo of Antisipasi Covid-19, Jari Pendatang di Kalbar Dicelup Tinta JARI TINTA - Ilustrasi jari tinta setelah nyoblos. Dinas Perhubungan Kalbar menerapkan pemberian tanda tinta pemilu kepada masyarakat yang baru datang/kembali ke Kalbar.

PONTIANAK, SP - Dinas Perhubungan Kalimantan Barat menerapkan pemberian tanda tinta pemilu kepada masyarakat yang baru datang/kembali ke Kalbar, sebagai penanda bahwa mereka masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19.

"Pemberian tanda ini kita berikan kepada mereka yang baru datang baik dari jalur udara, darat dan laut. Mereka diwajibkan mencelupkan jari mereka ke tinta yang disediakan petugas, sebagai penanda bahwa mereka masuk dalam daftar ODP, karena baru datang dari daerah rawan Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalbar, Manto di Pontianak, Jumat (3/4).

Menurutnya, ketentuan tersebut dilakukan atas instruksi Gubernur Kalbar, Sutarmidji, guna mengantisipasi masuknya Virus Covid-19 dimana mereka yang baru datang ditetapkan dengan status ODP.

"Status ODP ini berdasarkan SOP Kemenkes dibagi menjadi dua kategori, yaitu kategori mereka yang tanpa gejala dan orang dengan menunjukkan gejala, dimana mereka semua diberikan tanda tinta dan jika mereka menghapus tintanya, mereka akan dikenakan sanksi," tuturnya.

Kemudian, mereka yang baru datang diwajibkan untuk karantina mandiri selama 14 hari dan setelah 14 hari itu mereka wajib memeriksakan diri ke Puskesmas atau posko Covid-19 terdekat.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menegaskan kepada masyarakat yang masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) agar tidak panik.

"Kami imbau masyarakat jangan panik kalau anda yang di tetapkan sebagai ODP atau Orang Dalam Pemantauan. Yang harus dilakukan adalah, tetap berada di rumah selama 14 hari untuk karantina mandiri, jangan keluar dulu sebelum benar-benar sehat dengan mengecek kesehatan ke puskesmas atau Posko Covid-19 terdekat," kata Sutarmidji.

Dia menjelaskan, seseorang yang ditetapkan sebagai ODP itu disebabkan orang tersebut pernah bersama dengan orang positif Covid-19, pernah bepergian ke daerah yang tingkat terjangkit tinggi, pernah keluar negeri.

"Setelah diisolasi selama 14 hari kalau tidak ada tanda tanda terjangkit Covid-19 maka status ODP yang anda sandang di cabut, tapi disarankan tetap di rumah," kata Sutarmidji. (ant)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda