Ponticity post authorAdmin 18 Maret 2020

Gubernur Kalbar Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyebaran Virus Corona, Minta Pimpinan Daerah Tanggap Kondisi

Photo of Gubernur Kalbar Keluarkan Surat Edaran Terkait Penyebaran Virus Corona, Minta Pimpinan Daerah Tanggap Kondisi

PONTIANAK, SP - Gubernur Kalbar, Sutarmidji Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar Nomor 440/0863/ KESRA-B, tentang KLB atau Tanggap Darurat Corona Virus (Covid-19), tertanggal 17 Maret 2020. Dalam SE tersebut, Midji berharap, pimpinan daerah dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19), apabila dipandang perlu.

SE Gubernur Kalbar ini, ditujukan ke Bupati/Walikota se-Kalbar, dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Ada tiga poin yang disampaikan Gubernur Midji melalui SE tersebut, yaitu pertama, karena adanya laporan kasus di Kabupaten/Kota se-Kalbar, yang hingga Selasa, 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.

Yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang," ungkap Gubernur.

Kedua, untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi CORONAVIRUS 2019 (COVID-19) di Kalbar, bilamana dipandang perlu, maka Bupati/Walikota dapat menetapkan status KLB atau Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.

Ketiga, berdasarkan poin 1 dan 2, maka pimpinan daerah masing-masing untuk melakukan langkah-langkah, seperti menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan Virus Corona (Covid-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.

Kemudian melaksanakan desinfektan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer. Lalu, bisa membentuk Covid-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko Covid-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.

Midji berharap, agar SE tentang status KLB ini dapat, diantisipasi dengan baik seluruh pimpinan daerah di Kalbar. (mul)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda