PONTIANAK, SP - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, terus siaga memantau perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19). Pemantauan ini, kata Kepala Dinkes (Kadinkes) Kalbar, dr Harrison, dilakukan agar penyebarannya tidak masif.
“Termasuk kita mengawasi secara ketat pada orang-orang yang terindikasi (suspect) virus corona ini,” ujar dr Harrison saat dihubungi Suara Pemred, Rabu (18/3).
Menurut dr Harrison, berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota se-Kalbar, hingga Selasa, 17 Maret 2020, tercatat ada 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.
“Mereka tersebar di Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang,” paparnya.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalbar. SE tersebut berisikan, apabila diperlukan, dengan melihat berbagai kondisi, maka bisa ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Coronavirus (Covid-19) di masing-masing daerah.
SE Gubernur Kalimantan Barat tersebut, bernomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.
Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut :
- Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota se-kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.
- Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi CORONAVIRUS 2019 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.
- Sehubung dengan poin 1 dan 2 diatas, dimintakan kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan CORONAVIRUS 2019 (COVID-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
- Melaksanakan desifiktan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
- Membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. SE ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (mul/*)