Ponticity post authorAdmin 18 Maret 2020

Hingga Rabu, 18 Maret 2020, Dinkes Kalbar Pantau 125 Orang Terkait Penyebaran Virus Corona

Photo of Hingga Rabu, 18 Maret 2020, Dinkes Kalbar Pantau 125 Orang Terkait Penyebaran Virus Corona Hingga Rabu, 18 Maret 2020, Dinkes Kalbar Pantau 125 Orang Terkait Penyebaran Virus Corona

PONTIANAK, SP - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalbar, terus siaga memantau perkembangan penyebaran virus corona (Covid-19). Pemantauan ini, kata Kepala Dinkes (Kadinkes) Kalbar, dr Harrison, dilakukan agar penyebarannya tidak masif.

“Termasuk kita mengawasi secara ketat pada orang-orang yang terindikasi (suspect) virus corona ini,” ujar dr Harrison saat dihubungi Suara Pemred, Rabu (18/3).

Menurut dr Harrison, berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/Kota se-Kalbar, hingga Selasa, 17 Maret 2020, tercatat ada 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan.

“Mereka tersebar di Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang,” paparnya.

Melihat kondisi tersebut, Gubernur Kalbar, Sutarmidji, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalbar. SE tersebut berisikan, apabila diperlukan, dengan melihat berbagai kondisi, maka bisa ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Coronavirus (Covid-19) di masing-masing daerah.

SE Gubernur Kalimantan Barat tersebut, bernomor 440/0863/ KESRA-B Tentang KLB/ Tanggap Darurat Corona Virus 2019 (COVID-19) yang tertuang pada tanggal 17 Maret 2020.

Adapun isi Surat Edaran tersebut sebagai berikut :

  1. Berdasarkan laporan kasus di Kabupaten/kota se-kalbar sampai dengan tanggal 17 Maret 2020, tercatat 110 orang dalam pemantauan dan 15 orang dalam pengawasan, yaitu Kota Pontianak 4 orang, Kabupaten Mempawah 2 orang, Kabupaten Kayong Utara 1 orang, Kabupaten Ketapang 1 orang, Kabupaten Sambas 2 orang, Kabupaten Bengkayang 4 orang dan Kabupaten Landak 1 orang.
  2. Untuk mengendalikan dan mencegah bertambahnya korban terinfeksi CORONAVIRUS 2019 (COVID-19) di wilayah Kalimantan Barat, Bilamana dipandang perlu Saudara dapat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB)/ Tanggap Darurat dengan mengikuti ketentuan berlaku.
  3. Sehubung dengan poin 1 dan 2 diatas, dimintakan kepada Saudara untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
  4. Menginstruksikan seluruh petugas kesehatan dan camat untuk secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang hal-hal terkait dengan CORONAVIRUS 2019 (COVID-19), mulai dari pencegahan hingga penanganan apabila ditemukan kasus dilingkungannya.
  5. Melaksanakan desifiktan pada tempat-tempat umum seperti sekolah-sekolah, dan menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, sabun serta hand sanitizer.
  6. Membentuk COVID-19 Center di setiap kecamatan dan segera melaporkan ke posko COVID-19 Provinsi apabila ditemukan kasus.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sunguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. SE ini ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (mul/*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda