Ponticity post authorelgiants 27 Maret 2020

Gubernur : Sembahyang Kubur Dilarang

Photo of Gubernur : Sembahyang Kubur Dilarang

PONTIANAK, SP - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mengeluarkan surat edaran larangan sementara untuk kegiatan sembahyang kubur yang biasa dilakukan oleh masyarakat Tionghoa pada akhir bulan Maret sampai awal April ini.

"Untuk itu masyarakat diminta tidak melaksanakan atau menunda peIaksanaan sembahyang kubur dan ritual keagamaan lainnya, yang  melibatkan banyak orang, sampai situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 dapat ditangani," kata Sutarmidji di Pontianak, Jumat (27/3).

Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyebaran dan penuIaran virus Corona (Covid-19) yang saat ini terjadi peningkatan kasus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kalimantan Barat.

Dalam surat tersebut gubernur juga mengintruksikan kepada seluruh bupati dan wali kota untuk melarang sementara kegiatan sembahyang kubur dan ritual keagamaan di tempat terbuka. 

"Seluruh bupati dan wali kota di Kalbar diminta konsisten melaksanakan kebijakan social distancing yang sedang dijalankan Kalbar dalam upaya menghambat penularan Covid-19 dengan penuh tanggung jawab," ucap Sutarmidji.

Menurutnya, setiap bulan Maret sampai April 2020 dijalankan ritual sembahyang kubur, yang pada kegiatan tersebut mobilitas warga dari luar yang datang ke Kalbar cukup tinggi, untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan atau menunda pelaksanaannya termasuk  ritual keagamaan lainnya yang melibatkan banyak orang.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar terus memantau pergerakan warga masyarakat yang datang dari luar daerah dan luar negeri yang sedang mengalami wabah Covid-19," tuturnya.

Pada kesempatan itu, dirinya juga berharap semua pengurus rumah ibadah baik masjid, gereja, vihara, kelenteng dan pura untuk dapat menggunakan dana yang ada untuk membantu masyarakat yang tidak mampu di sekitar rumah ibadah tanpa pandang latar belakang agama maupun etnis atau suku.

"Bantuan untuk kebutuhan pangan. Saya juga berharap lembaga-lembaga seperti BAZ dan lain-lain juga melakukan hal yang sama. Pemerintah juga akan mengeluarkan berbagai jenis kartu yang biasa diperoleh masyarakat miskin," kata Sutarmidji.

Mantan Wali Kota Pontianak ini juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran TNI/Polri, Ormas serta organisasi pemuda, wanita yang telah mendedikasikan tenaga, pikiran dan finansial untuk bergotong royong melawan pandemi Corona di lapangan.

"Kita semua harus tetap semangat dan jaga jarak, namun jangan lupa gunakan pengaman diri. Terima kasih juga kepada tenaga medis yang merawat mereka yang ODP, PDP dan yang positif, semoga jadi amal kita, Aamiiin," kata Sutarmidji.

Herry Sandra, Ketua III Yayasan Bakti Suci mengatakan, pihaknya mendukung surat edaran yang dikeluarkan gubernur. Pihaknya sendiri sejak jauh hari sudah mengantisipasi pelaksanaan tradisi sembahyang kubur warga Tionghoa ini di tengah wabah penyebaran Covid-19. Salah satunya mengimbau masyarakat, khususnya warga dari luar Kalbar untuk tidak datang beramai-ramai melaksanakan sembayang kubur.

"Ya satu dua orang mungkin ada datang, tapi kami sudah imbau agar tidak datang beramai-ramai. Kami katakan bahwa sembayang kubur tahun ini berbeda," kata Herry.

Herry menjelaskan, pihaknya juga membatasi warga yang datang ke pemakaman agar tidak beramai-ramai datang ke pemakaman. Selain itu, waktu sembayang juga dipersingkat.

"Sembayang dilakukan secara sederhana, tapi tidak menghilangkan makna," katanya.

Tak hanya itu, pihak yayasan juga mengimbau masyarakat tidak melaksanakan sembayang kubur di atas jam enam dan tidak membawa anak-anak.

Herry menambahkan, yayasan kini juga  mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan sembayang di pemakaman, namun sebagai alternatif dapat dilakukan di rumah.

"Hari ini imbauan untuk tidak melakungan sembayang di kuburan, tapi di rumah," tegasnya. (ant/pas/ien)

Tutup Sementara Tempat Hiburan

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, melalui Surat Edaran Nomor 556/14/Disporapar/2020, Pemkot Pontianak melakukan penutupan sementara kegiatan operasional tempat wisata dan hiburan. Hal ini menyusul ditetapkannya status Kota Pontianak sebagai kota transmisi lokal penyebaran Covid-19.

"Mengingat penyebaran Covid-19 semakin mengkhawatirkan, maka kita menutup sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi hingga waktu yang belum ditentukan," ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Jumat (27/3).

Ia menyebut, kegiatan operasional usaha dimaksud di antaranya karaoke, bioskop, billiard, arena permainan ketangkasan, kolam renang, pusat kebugaran atau fitness, spa, bar, panti pijat dan usaha lainnya.

"Kami juga meminta para pelaku usaha di bidang event organizer atau penyelenggara event, ballroom hotel dan balai pertemuan untuk menunda penyelenggaraan event apapun itu," ucapnya.

Edi juga mengimbau kepada para pelaku usaha biro perjalanan wisata agar menunda atau membatalkan paket-paket wisata perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.

"Langkah-langkah itu kita lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak," kata Edi. (din/ien)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda