Sintang post authorelgiants 24 Maret 2020

Jarot Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Wakil Ketua 2 DPRD

Photo of Jarot Hadiri Pengambilan Sumpah Janji Wakil Ketua 2 DPRD PENGAMBILAN SUMPAH - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024, Heri Jambri, mengambil pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, di Ruang Sidang DPRD  Sintang, Senin (23/3).

SINTANG, SP - Bupati Sintang, Jarot Winarno, menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD  Sintang, Senin (23/3).

Pengucapan sumpah janji tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sintang, Yogi Dulhadi, kepada Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024, yakni Heri Jambri.

Jarot mengatakan, dengan telah diambil sumpah/janji Wakil Ketua 2 DPRD Sintang, maka Alat Kelengkapan Dewan DPRD Sintang sudah lengkap.

“Hari ini, alat kelengkapan dewan sudah lengkap. Sehingga, kita semua bisa berharap akan terjadi optimalisasi fungsi dan peran DPRD Sintang sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, sekaligus juga sebagai mitra yang sinergis dengan eksekutif untuk mengatasi segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kabupaten Sintang,” ungkap Jarot, dalam sambutannya.  

Jarot memberikan ucapan selamat kepada Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Sintang yang telah diambil sumpah janjinya.

“Saya ucapkan selamat kepada Pak Heri Jambri selaku Wakil Ketua 2 DPRD Sintang yang baru saja dilantik. Tentunya ini menjadi suatu yang baik bagi DPRD Kabupaten Sintang,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Jarot memberikan pesan bahwa ada tantangan yang harus dihadapi oleh Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Sintang.

“Tentunya, beban Pemerintah Kabupaten dan tantangan DPRD Kabupaten Sintang harus bisa menyelenggarakan tiga fungsi utama, yakni menyelenggarakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang bedah APBD,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, kata dia, yakni fungsi utama DPRD adalah fungsi legislasi. Ketiga adalah tantangan mengadapi situasi ekonomi yang anjlok saat ini.

Jarot menjelaskan, tantangan dalam menyelenggarakan fungsi utama di legislatif. Pertama, untuk Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020. Presiden menginstruksikan untik membedah APBD, lalu dana yang tidak penting benar dipangkas.

“Kemudian, kita letakkan ke dalam penanggulangan covid-19 di Kabupaten Sintang. Kedua, kita diingatkan fungsi utama kita adalah fungsi legislasi. Sementara kita ketahui bahwa Sintang belum semuanya diatur dengan baik, belum semuanya ada Perda yang mengatur,” katanya.

Namun di sisi lain, di tatanan nasional sedang mengalami diskhusus tentang omnibus law yang menangani semuanya serba sederhana, serba simpel, dan penggabungan sinkronisasi peraturan peraturan yang ada.

Ketiga, virus corona berdampak juga kepada economic shock, rupiah anjlok, kapasitas fiskal negara terus terkuras, juga dana untuk melawan corona juga besar. Sehingga dibutuhkan improvisasi, inovasi, dan ide-ide cerdas dari Pemkab dan DPRD Sintang untuk mengalokasikan dana yang terbatas untuk masyarakat Kabupaten Sintang.

Jarot  juga menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia, bahwa DPRD harus bekerja sesuai dengan fungsinya, yakni sebagai fungsi pengawasan.

“Terakhir ini saya sampaikan pesan Presiden RI, jangan hanya sibuk dengan tugas pokok dan fungsi kita saja. Itu tidaklah cukup. Kita harus mengawasi apakah proyek-proyek pembangunan benar-benar berdampak positif dan berdampak baik bagi masyarakat di Kabupaten Sintang,” tuturnya.

Ia berpesan agar menegakkan sebagai fungsi pengawasan dari DPRD Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang.

“Dan juga saya yakin, kemitraan strategis dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif di Sintang akan semakin baik ke depannya,” pungkasnya. (hms/lha)

Berlandaskan Peraturan Pemerintah

Ketua DPRD Sintang, Florensius Ronny, memimpin rapat paripurna anggota DPRD Sintang dan sejumlah tamu undangan di ruang sidang Gedung DPRD Sintang. 

Agenda paripurna kali ini, pengucapan sumpah/janji pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang masa jabatan 2019-2024. Adapun unsur pimpinan yang diambil sumpahnya kali ini, Heri Jamri, selaku wakil ketua II dari Partai Hanura.

“Acara ini kita langsungkan berlandaskan peraturan pemerintah yang berlaku, di mana pimpinan DPRD itu merupakan satu satuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Sehingga, berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 367 tanggal 17 yang lalu, secara resmi telah diangkatlah wakil ketua II untuk DPRD Sintang, yaitu Bapak Heri Jamri,” papar Ronny. (hms/lha)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda