Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) Oesman Sapta Odang hari ini menerima Surat Keterangan Pengampunan
Pajak (SKPP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas laporan tax amnesty
yang diikutinya pada periode pertama.
Dalam keterangannya, Oesman mengatakan mengikuti tax amnesty sebagai
wajib pajak orang pribadi, dan mengikuti repatriasi dan deklarasi.
Ia mengajak
kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengusaha untuk menunaikan
kewajibannya sebagai warga negara.
"Masih banyak lagi pengemplang-pengemplang pajak yang sampai saat ini
menipu pajak. Dikira pajak nggak tahu? Tahu," kata saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta,
Kamis (27/10/2016).
Menurut Oesman, seluruh warga negara baiknya segera mengikuti tax amnesty.
Sebab, tax amnesty bisa membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan
restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta yang selama ini berada di luar
negeri atau belum dilaporkan.
"Dengan kesadaran nasional yang tinggi, maka hasilnya akan berguna untuk
pembangunan infrastruktur di seluruh provinsi dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan ekonomi kerakyatan. Membangun jalan, jembatan, termasuk
menurunkan harga yang mahal akibat infrastruktur itu," jelas Oesman.
Untuk itu, dikutip dari detik.com, Oesman mengimbau agar seluruh masyarakat
dapat jujur akan kewajibannya dalam perpajakan. Dengan segala informasi yang
dimiliki oleh DJP, tidak ada lagi celah untuk melakukan penghindaran pajak.
"Ada orang yang gembar gemborkan hebat, besar, ternyata tong kosong
nyaring bunyinya. Ada yang diam-diam, kelihatannya kecil, tapi justru
pengemplang. Jadi memang ini harus jujur kita lakukan," tutur dia.
"Ini momentum yang sangat baik untuk menyadarkan diri kita. Pengampunan
ini adalah dunia akhirat. Jadi kalau diampuni sekarang, itu sampai akhirat
diampuni," pungkasnya. (ang/ang/sut)
Oesman Cerita Banyaknya Pengemplang Pajak di Indonesia
Kamis, 27 Oktober 2016 17:55 WIB
|
Pembaca:
785

Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta ketika berada di Kantor Pusat DJP Jakarta. (detik.com)