PONTIANAK, SP –
Penyedia lahan parkir bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berkendara
sepeda motor ke sekolah, harus siap-siap menerima ganjaran. Pasalnya, Wali Kota
Pontianak, Sutarmidji, dengan tegas mengatakan akan memberi sanksi tindak
pidana ringan (tipiring).
“Akan saya tipiring, kenapa dia (penyedia lahan parkir)
marah-marah, denda besar-besar, kalau perlu kita kasih denda sampai Rp10 Juta.
Biar nanti saya ngomong sama Pak Hakimnya,” ujar Sutarmidji ketika ditemui Suara Pemred di DPRD Pontianak, Jumat
(2/9) siang.
Menurut Midji, sapaan akrabnya, penyedia lahan parkir salah
karena memberikan fasilitas pada orang yang melakukan pelanggaran. Ia pun
mengaku telah memberikan perintah khusus kepada Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika (Dishubkominfo) Pontianak untuk berkoordinasi dengan Satuan
Polisi Lalu Lintas (Satlantas) agar melakukan razia rutin selama enam bulan ke
depan.
“Berapa banyak korban di jalan, tiap hari ada kecelakaan,
ada yang meninggal. Itu apa kita biarkan terus pakai motor seenaknya. Kadang
sudah jalan lama-lama, lewat kiri lagi (menyalipnya). Saya kadang manas mau
turun!” ujarnya kesal.
Penindakan dengan tipiring akan dilakukan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol-PP) Pontianak. Wali Kota dua periode itu meminta semua
pihak tidak perlu mempermasalahkan ada atau tidaknya bus angkutan. Sebab
dijabarkannya, sewaktu masih ada bus, justru tidak dimanfaatkan.
“Jangan alasan bus ini itu, tidak ada yang naik, karena
tadi, dibiarkan pakai sepeda motor. Pemerintah harus beri solusi, sudah basi
dah, orang melanggar itu jangan dibela-bela. Memangnya kalau pemerintah belum
memberi solusi bus kota, orang boleh melanggar aturan?” tanyanya.
Iriandi, satu diantara penyedia lahan parkir di Gang Karang
Ayar dan Gang Sumur Bor, Pontianak Kota, tak jauh dari SMPN 9 Pontianak, menyayangkan
adanya penertiban ini.
“Ini merupakan mata
pencarian saya selama ini,” ujar Iriandi.
Adanya penertiban ini menghilangkan mata pencariannya. Iriandi
mengaku tidak memiliki pekerjaan lain selain menyediakan lahan parkir. Dalam
sehari, dia bisa meraup rupiah paling banyak Rp50 ribu.
Dari pantauan sebelumnya, di lokasi lahan parkir yang
disediakan Iriandi, puluhan sepeda motor siswa
terparkir rapi di pekarangan rumah. Lokasinya tak begitu jauh dari
gedung sekolah. Untuk sekali parkir, siswa ditarik tarif sebesar Rp2 ribu.
Di lain pihak, Rizal, warga Pontianak Kota yang anaknya
bersekolah di salah satu SMP negeri di Pontianak Barat mengaku mendukung, tapi juga
merasa bingung.
Diakuinya, tak jarang anaknya membawa sepeda motor ke sekolah,
hanya apabila keluarga lain tak bisa mengantar.
“Kadang memang bawa motor, tapi lebih sering diantar,”
katanya.
Ke depan, Rizal mengatakan, anaknya akan terus diantar.
Meski ia harus memutar karena lokasi tempatnya bekerja ada di kawasan Jalan
Tanjungpura.
Lakukan Pembinaan
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Pontianak, Syarifah Adriana
dihubungi terpisah menerangkan, para penyedia lahan parkir tersebut memang akan
ditipiring. Dasar tipiring sendiri adalah Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang
Ketertiban Umum, dengan ancaman denda hingga Rp50 Juta dan kurungan maksimal
tiga bulan.
“Semua tergantung, kita tidak bisa intervensi,” katanya.
Prosedurnya, tentu dengan koordinasi dari penertiban yang
dilakukan Dishubkominfo Pontianak. Dua dinas tersebut akan bertindak
bersama-sama.
“Sejauh ini belum ada (yang ditipiring), karena kalau ingin
tipiring segala macam, harus ada pembinaan lebih dulu, tidak sekoyong-koyong. Sekarang
Dishub sedang membina, jika berulang baru kemungkinan akan ditipiring,”
katanya.
“Jadi kerja Satpol-PP tidak bisa arogan, kita mesti
humanis,” pungkasnya. (bls/ind/sut)
Wali Kota Pontianak: Penyedia Lahan Parkir Akan Ditipiring
Sabtu, 03 September 2016 11:56 WIB
|
Pembaca:
1774

Petugas sedang merantai sepeda motor siswa sekolah yang diparkir di halaman rumah warga, beberapa waktu lalu. (dok.SP)