Pontianak, SP
- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Barat berjanji menindak petugas
yang terlibat peredaran narkotika dalam rumah tahanan dan lembaga
pemasyarakatan.
Hal itu menyusul ditangkapnya sipir di Rutan Kelas II A Pontianak yang terlibat
penyelundupan narkotika ke rumah tahanan
beberapa hari lalu.
Seperti diketahui Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar dan Direktur
Reserse Narkotika Polda Kalbar membekuk Wahyu petugas jaga di Rutan Kelas
II A Pontianak, Jumat, (5/10).
Wahyu ditangkap beserta barang bukti 400 butir pil ekstasi yang diduga akan di selundupakan
kepada seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan tersebut.
Sehari kemudian, Sabtu (6/10) sipir Rutan Mempawah juga mengagalkan penyelundupan
narkotika oleh pengunjung.
Pengungkapan kasus
tersebut dibenarkan Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso. “Saat
ini yang bersangkutan sedang diproses di kepolisian dan dalam waktu yang
bersamaan kami akan malakukan razia di dalam,” kata, Senin, (8/10)
Selain mewaspadai peredaran narkotika di penjara, Rochadi juga akan melakukan mutasi sipir dan menggantinya dengan pegawai baru. “Masuknya CPNS baru ini kita harapkan mereka (petugas lama) akan kita tarik untuk dipekerjakan di tempat lain. Biar petugas baru saja dan diharapkan tidak terkontaminasi,” katanya. (nak/)