Sanggau, SP –
Polres Sanggau menggunakan keterangan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP)
Pontianak, sebagai dasar melepas 12 truk muatan kayu yang semula diduga
ilegal.
Kasat Reskrim Polres
Sanggau, AKP Haryanto menegaskan, pihaknya melepas 12 truk bermuatan kayu
durian itu setelah memperoleh hasil pengujian, pengukuran dan pengenalan kayu
dari Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) di Pontianak.
“Sebagaimana telah
disampaikan Kapolres kemarin. Menurut keterangan ahli bahwa dokumen, jumlah,
dan jenis kayu tersebut sesuai dan tidak ada pelanggaran. Sebagaimana BA
(berita acara) keterangan ahli (dari BPHP),” kata AKP Haryanto, Rabu (14/11).
Menurut Haryanto, ukuran
kayu muatan truk itu macam-macam, ada 400 x 20 x 10. “Pada intinya ahli
menyatakan kayu tersebut sah. Ada nota angkutan hasil hutan budidaya, surat
keterangan tanah, surat pernyataan penguasaan tanah, dan sket tanah,”
terangnya.
Diberitakan sebelumnya,
Kapolres Sanggau AKPB Imam Riyadi menggelar press release terkait dilepasnya 12
truk bermuatan kayu durian yang sebelumnya sempat ditahan 5 hari. Saat press
release, Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Haryanto.
“12 truck tersebut ditahan
pada Minggu (4/11) dini hari dalam operasi rutin yang digelar di depan Mapolres
Sanggau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu-kayu tersebut berasal dari Kapuas
Hulu dan Melawi, ” katanya, Selasa (13/11).
Penangkapan tersebut,
dijelaskan Kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya
penyalahgunaan dokumen membawa kayu. Dalam dokumen tertulis kayu durian namun
disalahgunakan beberapa kayu jenis campuran.
"Namun setelah melakukan
pemeriksaan dengan memeriksa para saksi yang dikirim juga dari Pontianak dan
telah melakukan pengukuran terhadap 12 truk kayu tersebut, yang telah dituangkan
di dalam berita acara, disimpulkan bahwa kayu-kayu tersebut kayu jenis durian semuanya
dan sah,” kata Kapolres. (jul)