SINGKAWANG,
SP – Pelaku pengedar narkoba jenis sabu diamankan Satuan narkoba Polres
Singkawang, Rabu (13/9) pukul 17.00 WIB
Pelaku yang
berinisial BY alias YT (37) diamankan di kontrakannya di Jalan Siaga, Gang Bersama,
Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah.
Kasat
Narkoba Polres Singkawang, IPTU Iwan Gunawan, mengatakan, dari pengeledahan
rumah kontrakan yang disaksikan pengurus RT serta pemilik tempat kontrakan polisi
menemukan barang bukti narkoba yang disipan tersangka di dalam kotak rokok.
“Kita
temukan satu plastik klip transparan yang diduga berisi sabu. Selain itu kita
juga temukan satu timbangan elektrik, satu korek api gas, dan satu bong
kaca," ujarnya, Kamis (14/9).
Terungkapnya kasus ini menurut Iwan berasal dari laporan masyarakat yang resah
dengan aksi peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
"Mendapat laporan itu, kita langsung
bergerak untuk mendatangi TKP guna melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar,
bahwa di rumah itu telah terjadi tindak pidana narkotika," ungkapnya.
Tersangka
beserta barang bukti telah di bawa ke Mapolres Singkawang untuk dilakukan
proses lebih lanjut. (rud/jee)
Pengedar Narkoba Diringkus di Kontrakan
Jumat, 15 September 2017 18:59 WIB
|
Pembaca:
675

Ilustrasi