SINTANG, SP – Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2019 di Balai Ruai Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Senin (15/7).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembahasan draf awal dari masing-masing SKPD Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang.
Yosepha Hasnah, dalam kata sambutannya mengatakan, bahwa rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2019 yang dilaksanakan ini dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik Good Governance guna pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan pembahasan yang dilakukan ini nantinya setelah selesai dalam pembahasan dari sembilan rancangan Perda Tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Sintang yang akan disampaikan ke DPRD, nantinya masing-masing Raperda sudah memiliki data yang komprehensif, sehingga tidak terjadi kesulitan dalam pembahasan kelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Sintang nantinya” jelas Yosepha.
Selain itu, Sekretrais Daerah Kabupaten Sintang juga menegaskan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance, di perlukan regulasi sebagai landasan yuridis dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
”Baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga dalam penyusunan produk hukum harus mendapatkan perhatian dari seluruh stakeholder yang terkait, dan produk hukum juga harus di susun dengan memperhatikan aspek filosofi, sosiologis, yuridis serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Sintang Tahun anggaran 2019 yang juga Kasubag Perundang Undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang , Aleksander, menyebut sebanyak Sembilan Raperda yang dibahas ini diantaranya tentang Perda PDAM Tirta Senentang, Perda Perubahan Administrasi Kependudukan, Perda Pajak Daerah tentang Rumah Kos dan Hotel, Perda Retribusi Jasa Usaha, Perda Penyertaan Modal dan Perda Rencana Tata Ruang Kota.
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019 ini juga dihadiri para Kepala OPD, Forkopimda, Pimpinan Bank Kalbar Cabang Sintang, Direktur PDAM Tirta Senentang, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Dekan Ilmu Politik Universitas Kapuas Sintang, Para kepala Bagian dan staf Pemerintah Kabupaten Sintang. (hms/nak)