PONTIANAK, SP –
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Kartius
menegaskan, Ketua Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) setempat, Kasful Anwar dipastikan nonjob
atau tidak memegang jabatan struktural.
Hal
itu dikemukakan Kartius, Selasa (20/9), menanggapi kabar pemecatan
Kasful Anwar dari Komnas HAM terhitung Senin, 5 September 2016.
Kasful kemudian
dikembalikan kepada Pemprov Kalbar, karena berstatus
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kasful
dipecat karena hasil temuan invesitasi Komnas HAM sejak Februari 2016, terbukti
menyalahgunakan kewenangan.
Di antaranya patut diduga meminta uang kepada pihak
tertentu yang meminta bantuan Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi
Kalbar dalam memediasi berbagai urusan.
“Nonjob,
karena jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sudah penuh.
Lagi pula sekarang tengah dilakukan perampingan struktur Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar
yang rancangannya sudah diserahkan ke DPRD Provinsi Kalbar,”
kata Kartius.
Kasful
Anwar, lanjut Kartius, bisa memang jabatan struktural di lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalbar, apabila
dinilai memenuhi syarat dari kompetensi, loyalitas, kepangkatan, latar belakang
pendidikan penjenjangan.
Diungkapkan
Kartius, nonjob bukan berarti bentuk hukuman bagi Kasful, tapi lantaran mesti
antre untuk bisa menduduki jabatan
struktural. Kasful tetap dinyatakan sebagai PNS aktif, tapi tidak berhak
menerima tunjangan jabatan, karena berstatus nonjob.
Sebelumnya, Ketua Perwakilan Komnas HAM
Provinsi Provinsi Kalbar, Kasful Anwar, membantah sudah
dipecat atas tudingan dugaan melakukan tindakan Pungutan Liar (Pungli) kepada
masyarakat. Bantahan Kasful disampaikan Senin
(19/9), menanggapi pemberitaan www.harnas.co,
Rabu, 14 September 2016.
"Sampai
saat ini belum menerima Surat Keputusan pemecatan. Pemberitaan itu pembunuhan
karakter," ujar Kasful Anwar kepada Suara
Pemred.
Dari
pemberitaan, Kasful menduga ada pihak internal Kantor Perwakilan Komnas HAM Prov
Kalbar yang tidak senang dengan kepemimpinannya yang menolak mendampingi mafia.
Kasful
menyebutkan, sebelumnya salah satu anggota Perwakilan Komnas HAM Prov Kalbar
berinisial D, mendampingi mafia tanah di Jalan Purnama, Pontianak Selatan,
berinisial L.
"Orang
ini mafia. Tidak perlu diberikan perlindungan. Pak D ini yang membawa L ke
Jakarta. Dia (D) ini yang diduga ingin menjatuhkan saya," terang Kasful.
Kasful
menegaskan, jika memang terbukti ada orang dalam yang menyebarkan berita bahwa
dirinya meminta uang dalam kasus pendampingan, ia tidak segan untuk memejahijaukan
orang itu.
"Akan
saya tuntut dia ke meja hijau. Itukan pencemaran nama baik," katanya.
Ketua
Tim Pemeriksa Komnas HAM, Widjatmoko, sebagaimana dilansir www.harnas.co.,
Rabu, 14 September 2016, menyebutkan Kasful dibebas tugaskan, setelah yang
bersangkutan terbukti melakukan pungutan liar kepada masyarakat yang meminta
pendampingan.
Dikatakan
Widjatmoko, Ketua Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat, telah
melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Karena
itu, Komas HAM memutuskan untuk membebaskan jabatan ketua perwakilan dan
mengembalikan yang bersangkutan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak 5
September 2016.
Pengambilan keputusan ini juga telah dikonsultasikan ke Badan Pertimbangan
Kepegawaian (BAPEK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ia terbukti telah meminta pungutan untuk akomodasi Pontianak - Jakarta ke
pihak ketiga. Meski tak seberapa, namun bukan masalah nilainya, melainkan
kesalahannya," kata Widjatmoko.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan
seluruh uang yang telah diterimanya dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Menurut Widjatmoko, seharusnya seluruh akomodasi tak meminta pihak ketiga,
namun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Sanksi ini,
lanjutnya, merupakan bentuk komitmen pimpinan Komnas HAM menerapkan
kedisiplinan pegawai.
Widjatmoko menilai hal ini pertama kali pungutan liar terjadi di Komnas HAM.
Selama ini, tegas Widjayanto, Komnas HAM justru membiayai pendampingan kepada
masyarakat.
"Malah
kita sering memberi pelatihan masyarakat dang menanggung akomodasinya,"
kata Widjatmoko.
Sebelumnya, kasus ini dilaporkan masyarakat ke Ombudsman pada September 2015.
Saat itu, Komnas HAM langsung membentuk tim pengawas internal untuk menyelidiki
kasus tersebut. Namun, pemeriksaan hanya dapat dilakukan kepada saksi, pihak
yang mengadukan dan merasa dirugikan di Kalbar.
Komnas HAM membentuk kembali Tim Pemeriksa yang diketuai Kepala Biro Umum
Komnas HAM pada Februari 2016.
"Kita
memanggil beberapa saksi dari pegawai Komnas HAM. Karena mereka juga mengirim
surat mosi tidak percaya. Setelah itu kita panggil terlapor," kata
Widjatmoko.
Dari hasil pemeriksaan, Kasful Anwar terbukti meminta akomodasi kepada masyarakat.
Namun, ada beberapa laporan tidak terbukti seperti permintaan handphone, mobil,
dan biaya peliputan. (umr/aju/ind/sut)
Dipecat Komnas HAM, Kasful Kembali ke Pemprov Kalbar
RegionalEditor sutan 2016-09-21 10:33:35 am Dibaca : 1397
