Sukadana,
SP – Polres Kayong
Utara, Kalimantan Barat, menangkap BR tersangka penipuan motor. Tersangka
membawa kabur motor korban selama 1 minggu.
Menurut Kapolres
Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan, korban semula meminta bantuan BR untuk
mengecat motor miliknya pada 27 Agustus 2018. Hingga 3 September 2018, BR tidak
kunjung mengembalikan motor korban.
Korban kemudian melaporkan
tersangka ke polisi. “Katanya dibawa ke rumah orang tuanya (BR). Tapi setelah
dicek, tidak ada,” kata AKBP Arief Kurniawan, Rabu (19/9).