KETAPANG, SP - Lambannya penyelesaian
kasus dugaan korupsi peningkatan jalan di Desa Jambi-Sukaramai, Kecamatan Manis
Mata, membuat Wakil Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI)) Kabupaten
Ketapang, Ibrahim mendesak Polda, Kejati Kalbar maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengambil alih kasus tersebut.
Sebelumnya, Polres Ketapang telah
menetapkan 11 tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp630 juta.
Dua di antaranya sudah divonis dan menjalani masa hukumannya di penjara. Namun,
sembilan pelaku lainnya masih bebas berkeliaran, tanpa kepastian hukum yang jelas.
"Sudah hampir enam tahun kasus ini
berjalan, tapi tidak ada keseriusan dari penegak hukum di Ketapang dalam
menyelesaikan perkara ini," ungkap Ibrahim, Kamis (14/7).
Atas lambannya penanganan kasus tersebut, dia mendesak KPK untuk turun tangan
menyelesaikan perkara ini. Meskipun, kerugian negaranya terlampau kecil dari
kasus korupsi di ibukota, setidaknya upaya ini dapat memberikan efek jera
terhadap koruptor di tingkat daerah.
"Sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 pasal
2 dan dijelaskan pasal 9, bahwa KPK berhak mengambil alih penanganan kasus
korupsi, jika penanganan kasus korupsi berlarut-larut atau tertunda-tunda. Kasus
proyek jalan Jambi - Sukaramai sudah jelas lamban, karena enam tahun belum
selesai," ketusnya.
Menurut Ibrahim, kasus proyek jalan Jambi – Sukaramai berbeda jauh dengan
sejumlah perkara lainnya yang masih mandek, seperti dugaan korupsi pada
kegiatan drainase yang belum ada penetapan tersangka dan tiada fakta persidangan serta vonis terdakwa.
Sementara itu, satu di antaran terdakwa
kasus korupsi peningkatan jalan Desa Jambi-Sukaramai yang telah menjalani masa
hukuman, ZN menyayangkan kinerja aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan
tidak serius menyelesaikan perkara ini.
"Padahal pengadilan sudah jelas
menyatakan, bahwa kasus ini merupakan kasus tindak pidana korupsi, lantaran ada
kerugian negara, bukan soal mensubkon kerjaan," ketusnya.
Menurutnya, jika kasus ini hanya soal mensubkon pekerjaan, tentu akan masuk pada ranah
pidana umum bukan pidana khusus, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pontianak,
terlebih hasil audit BPKP menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 630 juta dalam
proyek peningkatan jalan Jambi - Sukaramai.
Apalagi, dirinya beberapa waktu lalu telah didakwa bersalah, karena terbukti
membuat laporan pekerjaan palsu.
"Saat itu, jaksa menuntut kami melakukan perbuatan melawan hukum dengan
cara memalsukan dokumen laporan pekerjaan. Tuntutan jaksa itu terbukti dan kami
didakwa bersalah," katanya.
Jika dalam fakta persidangan, dirinya terbukti bersalah membuat dokumen laporan
palsu, terkait pengerjaan proyek peningkatan jalan di Desa Jambi – Sukaramai,
ZN selaku pihak yang terlibat mempertanyakan, tindakan terhadap sembilan
tersangka lainnya yang sampai saat ini belum jelas kepastian hukumnya.
"Saya jelas didakwa bersalah,
karena terbukti membuat dokumen laporan palsu. Tetapi, kenapa pejabat terkait lainnya
tidak diadili. Seharusnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menjerat sembilan
tersangka, dengan pasal pembiaran yang menimbulkan kerugian negara,” tegas ZN.
Dalam persidangannya, jaksa mengajukan dua tuntutan kepada dirinya, pertama
mengenai soal mensubkonkan, kedua terkait korupsi. Namun yang terbukti hanya persoalan
korupsi. Pasalnya ada kerugian negara dalam kegiatan tersebut, ini terbukti
dari hasil audit BPKP.
"Saya sangat berharap aparat penegak hukum, dapat bekerja secara
profesional, terlebih saya percaya penetapan sembilan tersangka lainnya oleh
pihak kepolisian tidak mungkin sembarangan, karena berlandaskan minimal dua
alat bukti yang kuat dan dianggap terlibat suatu perkara,” terangnya.
Diketahui, sembilan tersangka kasus
korupsi peningkatan jalan di Desa Jambi- Sukaramai yang belum ditahan di
antaranya Mantan Kadis PU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Darmansyah,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu M Iqbal, Pelaksana Teknis Kegiatan, Paulus
Udu, Asissten Teknis, Amat Jaya kemudian H Dennery, Herlamsyah, Rahmad,
Suharto, Lalu Heru yang saat itu menjabat sebagai PHO proyek tersebut.
Tahan
Pelaku Utama
Praktisi Hukum asal Ketapang, Darius Ivo Elmoswat mendesak penyidik dapat
menahan empat dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan. Penahanan empat
pelaku, dinilainya cukup penting dalam pengungkapan kasus korupsi peningkatan
jalan di Desa Jambi-Sukaramai.
"Ke empat tersangka tersebut, di antaranya Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) atau mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ketapang saat itu, Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Ketua
Tim Pejabat Penilai Hasil Pekerjaan (PPHP) sudah bisa dilakukan
penahanan," ungkapnya.
Jika empat tersangka utama telah ditahan, maka aparat penegak hukum akan lebih mudah
untuk menyidik kasus ini, sehingga bila ada kekurangan pada alat bukti, penyidik dapat melengkapi berkas dengan
gampang, tanpa harus bolak balik.
"Bila para tersangka ditahan, maka
proses penyidikan akan lebih mudah. Dipastikan tidak ada alasan berhalangan untuk
hadir ketika dipanggil dan lainnya," kata Darius.
Aparat penegak hukum, tambah Darius, harus perlu mempertimbangkan dampak
negatif bila para tersangka tidak tahan, di antaranya para saksi diintervensi
atau hilangnya alat bukti.
"Apalagi dua tersangka kasus ini sudah divonis bersalah dan sudah
menjalani masa hukuman, namun sembilan tersangka lainnya masih bebas. Ini akan menjadi
pertanyaan di masyarakat," ujarnya. (teo/bob/sut)
LAKI Ketapang Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Tipikor Proyek Jalan Jambi-Sukaramai
KetapangEditor sutan 2016-07-17 22:46:12 pm Dibaca : 987
