NANGA
PINOH, SP – Sebanyak 69 desa di Melawi diketahui masih belum mendapat kucuran dana desa (DD),
padahal saat ini sudah memasuki pertengahan tahun 2017. Belakangan terungkap,
desa yang belum memproses pencairan, karena pelaporan penggunaan dana desa di tahun sebelumnya belum
tuntas.
Junaidi, Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi mengatakan, dari 169 desa se Kabupaten
Melawi, baru 100 desa yang sudah direkomendasikan oleh pihaknya untuk melakukan
pencairan dana desa untuk tahun 2017.
“Jadi masih ada 69 desa yang saat ini masih
dalam proses, karena belum mendapatkan rekomendasi dari camat,” ungkapnya saat
ditemui kemarin, di ruangannya.
Saat ini ada dua kecamatan yang ketat dalam
pemberian rekomendasi, yakni Kecamatan Nanga Pinoh dan Kecamatan Ella Hilir.
Menurut Junaidi, camatnya yang belum mau memberikan rekomendasi karena laporan penggunaan dana desa belum selesai.
Padahal tanpa rekomendasi dari camat, dana desa tidak akan bisa diturunkan.
“Saya setuju dengan camat yang ketat
seperti itu. Sebab kalau terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,
camat yang sudah memberikan rekomendasi pencaiaran juga bisa terkena,” ujarnya.
Dikatakan Junaidi, sebenarnya laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana desa tersebut rata-rata sudah diserahkan
oleh masing-masing kepala desa, namun sebagian laporannya masih dianggap ada
yang keliru dan salah, maka diminta untuk perbaiki kembali.
“Bagus
camat yang ketat dalam pemberian rekomendasi pencairan, karena hal ini
juga untuk kebaikan Kades tersebut
juga,” ucapnya.
Junaidi menyampaikan, apalagi tahun depan,
dengan jumlah dana desa yang dikelola
oleh tiap desa yang semakin besar, akan sangat berisiko penjara. Karena terkait
pengelolaan dana desa ini diaudit langsung oleh BPK.
“Bahkan KPK juga udah bisa masuk, terutama
terhadap desa-desa yang rawan terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, Camat Nanga Pinoh, Daniel
menegaskan, saat ini pencairan dana desa memang diperketat. Desa mesti
menyelesaikan seluruh laporan penggunaan dana desa serta berbagai syarat
administrasi lainnya untuk bisa mendapatkan rekomendasi.
“Sekarang untuk pencairan dana desa juga
harus pakai SPP-SPM,” ujarnya.
Daniel menerangkan, jadi kalau dana masuk
rekening 40 persen, tak semuanya bisa diambil. Harus terlebih dahulu ajukan
rencana kegiatan dan rencana anggaran dan disampaikan ke camat. Maksudnya
jangan sampai nanti ada yang dana desanya sudah habis, tapi kegiatan atau
proyeknya malah tidak ada atau belum selesai. “Kita harus pastikan setiap
pencairan di lengkapi dengan SPJ,” tegasnya. (eko/ang)
69 Desa Belum Dapat DD
MelawiEditor Kiwi 2017-06-21 20:27:26 pm Dibaca : 573
