PONTIANAK,
SP – Enam pemuda asal Kabupaten Landak berhasil dibekuk
jajaran Polsek Pontianak Barat menyusul gagalnya aksi penculikan terhadap Sarah
(25). Empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8).
Kapolsek
Pontianak Barat, Kompol Joko Sulistino ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya,
Jumat (12/8) mengakui, Sarah berusaha diculik karena dianggap menggelapkan peralatan
milik Adi, satu di antara tujuh pemuda itu. Peralatan itu berupa satu unit trafo,
satu mesin pemotong,dan satu unit mesin las
Berdasarkan
informasi, Sarah awalnya dipekerjakan
Adi di proyek bangunannya di Landak menjelang Idulfitri 2016. Korban kemudian
menghilang dan diduga menggelapkan barang-barang milik Adi.
“Sejak
kejadian itu, Adi mulai mencari tahu keberadaan Sarah.
Hingga kemudian, diketahui bahwa Sarah berada
di Pontianak. Disusunlah rencana penculikan untuk dibawa ke Landak dan dihukum
adat,” kata Joko.
Saat
tiba di Pontianak, Adi bersama enam rekannya memergoki Sarah sedang menyantap
bakso di Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal V, Kecamatan Pontianak Barat, Kamis
(11/8) pukul 22.00 WIB.
Ibarat film-film eksyen, saat itulah Sarah dipaksa masuk ke dalam
mobil yang sudah tersedia.
“Saat sudah masuk di dalam mobil itulah
Sarah dipukuli. Pelaku pun membawanya menuju Landak lewat Ambawang,” ujarnya.
Kejadian itu sendiri mengagetkan sejumlah
warga di warung bakso itu. Mereka langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, polisi pun langsung bergerak cepat.
Para pelaku berhasil ditangkap ketika
hendak membawa korban pulang ke Landak lewat Jalan Trans Kalimantan di Kecamatan
Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Joko menegaskan, para pelaku sudah
diperiksa. Empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi, Amad, Bagus, dan Pathan.
"Sementara pasal yang kami
kenakan kepada mereka pasal 170 tentang Penganiayaan. Namun tidak menutup
kemungkinan dikenakan pasal lain, tergantung hasil pemeriksaan nanti,"
terangnya.
Joko mengingatkan, tindakan main
hakin sendiri, terlebih dengan melakukan penculikan dan penganiayaan, jelas melanggar undang-undang. Warga yang mengalami persoalan hukum disarankan untuk
sebaiknya membuat laporan kepolisian.
“Apapun penyebab masalahnya, penculikan
dan penganiyaan tidak bisa dibenarkan. Tersangka akan tetap diproses,” tegasnya.
Sepanjang 2016, tiga aksi penculikan
atau penangkapan terhadap pelaku penculikan, setidaknya terjadi di wilayah
hukum Polda Kalbar. Pertama, Martin Winata (25), penculik Kristin Letisia (6)
pada medio tahun ini.
Martin berhasil ditangkap jajaran petugas Polsek Sungai
Kakap di depan tempat kerjanya, PD Candra, Jalan Tanjungpura, Pontianak.
Pada awal September lalu, pelarian DPO Polres Kendal, Jawa Tengah,
Slamet Widodo (39) yang membawa kabur SM (13), akhirnya dibekuk ketika kabur dari
Jawa ke Kabupaten Kapuas Hulu. Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Siswadi menyatakan,
penangkapan itu merupakan hasil kerjasama lintaspolres.(ang/pat/sut)
Polsek Pontianak Barat Bekuk Enam Pemuda Asal Kabupaten Landak
PonticityEditor sutan 2016-08-13 11:04:05 am Dibaca : 1340
