SEKADAU, SP – Satuan
Lalu Lintas Polres Sekadau mengeluarkan 1.000 Surat Izin Mengemudi (SIM)
sementara kepada kepada pemohon baru pembuatan SIM. Langkah ini diambil karena
kosongnya ketersediaan blanko SIM di Satlantas Polres Sekadau.
Kasat Lantas Polres Sekadau, Iptu Tri Teguh Mulyono menuturkan, dari Juli
hingga September 2017 jumlah pemohon SIM baru di Sekadau mencapai 1.043 orang
dan sekitar 488 pemohon perpanjangan SIM.
“Sejak Juli, blanko SIM kosong. Hingga saat ini belum ada pendistribusiannya,
jadi sementara pemohon diberikan SIM sementara berbentuk kertas,” ujarnya,
Jumat (29/9).
Teguh meyakinkan, meskipun berbentuk secarik kertas, namun SIM sementara yang
dikeluarkan sah layaknya SIM pada umumnya.
“Meski saat ini
hanya berupa kertas biasa, masyarakat tidak perlu ragu sebab SIM pengganti tersebut
sah dan bisa dipergunakan sesuai petunjuk Korlantas Mabes Polri,” tegasnya.
Ia juga
mengatakan pihaknya belum mendapatkan kepastian kapan blanko SIM akan
disalurkan.
“Untuk blanko belum tahu kapan, tunggu dari pusat. Kalau sudah ada langsung
didistribusikan, bila nanti sudah cetak akan diberitahukan kepada pemohon,”
ucapnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan meminta Satuan
Lalu Lintas Polres Sekadau untuk mensosialisasikan mengenai SIM sementara yang
dikeluarkan kepada masyarakat agar mereka tidak khawatir.
“Memang ini bukan hanya di Sekadau saja. Kendati begitu, SIM sementara yang
fungsinya sama hingga menunggu tersedianya blanko SIM itu,” tutur Politisi
Fraksi Gerindra itu.
Untuk itu, ia berharap kelangkaan blanko SIM segera teratasi sehingga
kondisinya tak berkepanjangan. Apalagi, hal itu menyangkut masyarakat banyak
selaku pemohon.
“Apalagi sudah sekitar 1.000 SIM sementara yang dikeluarkan, berarti banyak
pemohon SIM di Sekadau. Ini menunjukan kesadaran masyarakat yang semakin
tinggi,” pungkasnya. (akh/jee)
Satlantas Polres Sekadau Keluarkan 1.000 SIM Sementara
SekadauEditor Kiwi 2017-09-30 18:33:09 pm Dibaca : 604
