Bengkayang post authorKiwi 01 Maret 2025

Lantas Polres Bengkayang Temukan 479 Pelanggaran Lalu Lintas

Photo of Lantas Polres Bengkayang Temukan 479 Pelanggaran Lalu Lintas

Bengkayang,SP- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkayang, Polda Kalbar dalam operasi Keselamatan Kapuas 2025 hingga hari ini menemukan 479 pelanggaran lalu lintas.

"Kita sudah tindak pelanggaran lalu lintas dari sebanyak 375 penindakan baik tilang sebanyak 103, teguran sebanyak 272 ," kata Kepala Satlantas Polres Bengkayang, Iptu Sunarli di Bengkayang, Sabtu.

Kemudian untuk pelanggaran lantas untuk roda dua ada 84 kasus, dengan 62 ditemukan tidak menggunakan helm, enam pelanggaran knalpot brong, dan 16 surat.

Untuk pelanggan lantas roda empat ada 19 kasus dengan tiga melebihi muatan dan 16 surat teguran.

"Pelanggaran didominasi dengan tidak lengkap surat menyurat berkendara dan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, padahal ini sangat penting untuk keselamatan mereka sendiri. Helm dapat mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Operasi Kapuas kata dia, masih berlangsung hingga 3 Maret 2025 dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Dia harap, melalui kegiatan ini, angka kecelakaan dapat ditekan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta lancar di Kabupaten Bengkayang.

Pada operasi ini, pihaknya juga tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.

Tahun ini (Januari -Februari) kasus kecelakaan lalu lintas sudah mencapai 14 kasus, lima meninggal dunia, sembilan korban luka berat dan 18 luka ringan dengan total kerugian material sebesar Rp34,5 juta.

Sementara Tahun 2024 jumlah Laka Lantas mencapai 137 kasus, dengan jumlah kematian 26 kasus, luka berat 67, luka ringan 44 kasus dan kerugian materil sebanyak Rp261juta. Dan Tahun 2023 sebanyak 98 kasus dengan meninggal dunia 35, luka berat 41, luka ringan 22 dan kerugian materil Rp387,7 juta.

“Kami ingin masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan mereka sendiri. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda 4 tidak menggunakan safety belt, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, mengemudikan kendaraan melawan arus dan kendaraan bermotor overload maupun over dimensi.

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda