BENGKAYANG,SP– Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Penataan Tata Kelola Penyelenggaraan Pencatatan Sipil se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang digelar di Bengkayang, Kamis. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Barat, para kepala Disdukcapil kabupaten/kota, serta perwakilan lintas instansi terkait.
Dalam sambutannya, Syamsul Rizal menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Bengkayang sebagai tuan rumah penyelenggaraan rapat koordinasi tersebut. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi antardaerah dalam mewujudkan tata kelola administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terintegrasi.
Menurutnya, administrasi kependudukan memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Data kependudukan yang akurat menjadi dasar bagi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum, hingga pencegahan kriminalitas,” ujarnya.
Wabup menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Salah satunya melalui sistem jemput bola atau pelayanan keliling yang memungkinkan petugas Disdukcapil aktif mendatangi masyarakat, berbeda dengan sistem lama yang menuntut warga datang ke kantor pelayanan.
Selain itu, pelaporan kelahiran yang terlambat kini tidak lagi memerlukan penetapan pengadilan, serta penerbitan akta dapat dilakukan berdasarkan domisili penduduk, bukan lagi lokasi terjadinya peristiwa penting. “Langkah-langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kemudahan layanan administrasi kependudukan,” katanya.
Syamsul juga menyoroti pentingnya implementasi Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran, khususnya melalui kebijakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah.
“Kebijakan ini mempermudah anak memperoleh akta kelahiran sebagai hak dasar warga negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup menegaskan bahwa luas wilayah Bengkayang yang mencapai 5.396,30 km² dengan banyak kecamatan berjarak jauh dari ibu kota kabupaten menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan kependudukan. Untuk itu, ia meminta jajaran Disdukcapil terus berinovasi agar layanan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk di daerah pedalaman.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I Tahun 2025 dari Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Kabupaten Bengkayang yang telah memiliki identitas kependudukan tercatat sebanyak 297.240 jiwa.
“Kami berharap angka ini terus meningkat seiring peningkatan kesadaran masyarakat dan perluasan akses layanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Rizal juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun lintas instansi seperti pengadilan, Kementerian Agama, dan Imigrasi, untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi. Menurutnya, kerja sama antarinstansi sangat penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Melalui rakor ini, saya berharap muncul kesamaan persepsi dan langkah nyata untuk meningkatkan efektivitas layanan pencatatan sipil. Dengan data kependudukan yang tertata dan valid, pembangunan di Bengkayang dan Kalimantan Barat akan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.