Bengkayang,SP- Baru-baru ini, Wakil Bupati Drs. H. Syamsul Rizal bersama Tim OPD terkait melakukan konsultasi dan koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang terkait pembangunan infrastruktur program pemberdayaan masyarakat dan kawasan transmigrasi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, bertempat di Aula Rapat Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan, Jakarta.
Beberapa hal yg disampaikan adalah terkait DAK Trandes dalam terutama dalam penyelesaian ruas jalan desa startegis Kapot - Batuampar (Kecamatan Siding), dan pembangunan Dermaga Rakyat. Selain itu Wabup juga sampaikan kondisi desa, baik status desa maupun potensi pengambang desa seperti pengembangan ekonomi desa melalui bumdes, pengembangan potensi desa wisata. Dan dalam kesempatan tersebut Tim langsung menyampaikan Proposal/usulan pembangunan kawasan transmigrasi di Kabupaten Bengkayang.
Kegiatan tersebut langsung diterima oleh Dr. H. Rosyid Althaf,M.Si, Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kemendes dan Transmigrasi. Dan ada yang mewakili Dirjen Pembangunan Desa dan Pedesaan Nursaid yang menjabat Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan dan Tim.
Direktur Pengembangan Satuan Permukiman dan Pusat Satuan Kawasan Pengembangan Kemendes dan Transmigrasi, Dr. H. Rosyid Althaf menyampaikan, apa yang diusulkan dan disampaikan oleh Wabup Bengkayang akan menjadi catatan.
“Kami ujung-ujungnya kalau memungkinkan ya akan ditindaklanjuti karena kalau kita bicara anggaran dan seterusnya saya yakin kita sama-sama tahu ya kondisi keuangan negara itu seperti apa yang pusat maupun di daerah seperti apa kondisi baik APBN maupun APBD. Di daerah seperti apa di pusat seperti apa itu saling memahamilah ya apalagi di tengah-tengah situasi politik yang seperti ini gitu ya karena ujung-ujungnya kan larinya ke situ,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Sarana dan Prasarana Desa dan Pedesaan Nursaid menyampaikan, bahwa DAK Afirmatif tahun ini tupoksi ada tiga bagian yaitu Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Tugas dan tanggung jawab pembangunan desa secara keseluruhan ada di Kementerian Pusat, terkait dengan dana desa juga saat dialokasikan secara khusus makanya dasar pelaksanaan dan sebagainya menggunakan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia," ucapnya menyampaikan. (Ril/nar).