Bengkayang,SP- Sebanyak 106 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) rutan kelas IIB Bengkayang dapat remisi khusus hari raya idul Fitri 1445 hijriah tahun 2024.
"Pemberian remisi ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan," ucap Kepala Rutan Bengkayang, Keynes.
Keynes menjelaskan, Narapidana dalam menjalankan pidana penjara memiliki hak-hak tertentu, yaitu setiap narapidana memiliki hak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Untuk mendapatkan program remisi khusus narapidana dan anak binaan harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, baik keterampilan maupun kerohanian serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan saudara di masa lalu karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar," ucap Keynes.
Kembali Keynes menjelaskan, pada Tahun ini Rutan Kelas IIB Bengkayang memberikan rewards bertepatan pada hari raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 yang terbagi menurut banyaknya remisi yang diperoleh sebagai berikut yaitu: Remisi 15 (lima belas) hari sebanyak : 17 (tujuh belas) orang, Remisi 1 (satu) bulan sebanyak 85 (delapan puluh lima) orang, dan Remisi 1(satu) bulan 15 (lima belas) hari sebanyak 4 (empat) orang, jadi total keseluruhannya sebanyak 106 (seratus enam) orang.
“Kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya. (Nar)