Bengkayang post authorKiwi 15 Juli 2021

Jelang Pelaksanaan PTM Terbatas, Guru Wajib Sudah Divaksin

Photo of Jelang Pelaksanaan PTM Terbatas, Guru Wajib Sudah Divaksin Gustian Andiwinata

BENGKAYANG, SP - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang, Gustian Andiwinata mengungkapkan, setiap tenaga pengajar (guru) wajib melakukan vaksinasi covid-19.

Dia menuturkan bahwa hal tersebut merupakan syarat mutlak sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang.

"Kita juga sudah buat surat edaran berdasarkan perintah Bupati, yang didalamnya mewajibkan semua guru untuk melaksanakan vaksinasi sebelum PTM terbatas digelar," jelas Gustian saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).

Dia membeberkan, sampai saat ini pelaksanaan vaksinasi covid-19 terhadap guru belum dilakukan secara menyeluruh. Bahkan, kata dia, dari data yang telah diterima Disdik Kabupaten Bengkayang, sampai saat ini vaksinasi terhadap guru masih belum mencapai 50 persen dari jumlah keseluruhan.

"Jadi masih dibawah 50 persen untuk yang sudah melakukan vaksin. Jadi untuk saat ini, proses pelaksanaan PTM terbatas masih belum dilaksanakan secara maksimal," ungkapnya.

Dia juga memastikan sosialisasi terkait persiapan PTM terbatas terus dilakukan diseluruh sekolah di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang. Disamping itu, ia juga menjelaskan beberapa poin diantara beberapa aturan yang telah dicantumkan, sesuai dengan SKB empat Menteri. Pertama wajib vaksin bagi seluruh tenaga pengajar. Kedua apabila ada guru yang belum vaksin, maka guru tersebut tak boleh melakukan PTM.

"Selain itu, anak-anak yang melaksanakan PTM terbatas di sekolah hanya boleh dilakukan apabila mendapat izin dari orang tua," ungkapnya.

Ketiga, PTM terbatas hanya boleh dilaksanakan apabila daerah tersebut berada di wilayah zona kuning/hijau dari penyebaran covid-19. Keempat, dalam satu kelas hanya diperbolehlan diisi maksimal 25 persen dari standar normal.

"Jadi untuj daerah zona oranye dan merah tidak diperbolehkan. Begitu pula untuk kapasitas hanya 25 persen, yang artinya hanya boleh 10 sampai 12 siswa yang melakukan PTM terbatas di kelas," terangnya.

"Sementara untuk durasi pembelajaran maksimal tiga jam. Meskipun sebentar, namun kita harap bisa mengembalikan semangat siswa yang merasa jenuh selama belajar dirumah," timpalnya.

Lebih jauh, dia juga memastikan bahwa Disdik Kabupaten Bengkayang telah menekankan kepada setiap sekolah yang ada di tiap-tiap Kecamatan untuk lebih cekatan dalam melakukan tracking. Terutama apabila ada tenaga pengajar ataupun siswa yang memiliki gejala maupun yang diketahui terkonfirmasi covid-19.

"Jadi apabila ada warga sekolah, baik itu guru maupun murid yang terpapar maka pelaksanaan PTM harus diberhentikan. Begitu pula apabila ada yang diketahui memiliki kontak dengan orang yang terkonfirmasi, maka yang bersangkutan harus melakukan karantina mandiri," jelasnya.

"Jadi ini upaya kita dalam melakukan pemetaan terhadap penyebaran covid-19, sekaligus untuk menghindari berbagai hal-hal yang tidak diinginkan," tutupnya. (Nar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda