Bengkayang post authorKiwi 16 Juli 2021

Beberapa Tenaga Disdukcapil Bengkayang Terkonfirmasi Covid-19, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Photo of Beberapa Tenaga Disdukcapil Bengkayang Terkonfirmasi Covid-19, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Plt. Sekretaris Dukcapil Bengkayang, Akam

 

BENGKAYANG, SP - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkayang dipastikan tetap berlangsung meski saat ini Bengkayang masih berada di zona orange penyebaran covid-19.

Hal tersebut dipastikan oleh Plt. Sekretaris Dukcapil Bengkayang, Akam yang menyebut bahwa pemberian pelayanan terhadap publik terus berlangsung sampai saat ini. Kendati demikian, dirinya menuturkan ada perubahan dari sisi waktu pelayanan, yang saat ini hanya dilangsungkan dari pukul 07.30 sampai dengan 12.00 Wib.

"Itu untuk waktu pelayanannya. Namun untuk jam kerja (bagi pegawai), tetap sesuai dengan jadwal kantor, yakni sampai jam 15.30 Wib," jelasnya Akam saat dikonfirmasi, Jumat (16/7).

Untuk perubahan waktu pelayanan sendiri, dirinya mengatakan hal tersebut dilakukan lantaran ada tujuh orang pegawai di Disdukcapil Kabupaten Bengkayang ada yang terkonfirmasi covid-19. Maka dari itu, sambungnya, pihaknya mengambil langkah dengan mengurangi jam pelayanan guna mencegah penyebaran covid-19.

"Jadi satu sisi pelayanan harus tetap kita lakukan, disisi lain kita juga harus mencegah potensi penyebaran covid-19 di lingkungan kita," ungkapnya.

Disamping itu, dia juga memastikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kantor Disdukcapil Kabupaten Bengkayang, untuk diarahkan ke sistem online. Sehingga, dengan begitu pelayanan tetap bisa diberikan dan masyarakat tak perlu takut terpapar covid-19.

"Dan tentunya melalui sistem online ini lebih murah dan irit biaya maupun tenaga. Jadi tak perlu bulak balik ke kantor. Semua urusan dapat dilakukan secara online," ucapnya.

"Masyarakat hanya harus mengirim berkas melalui online, dan nanti hasilnya juga dikirim secara online, kecuali cetak KTP-el," timpalnya.

Dia juga menjelaskan faktor lain yang membuat jam operasional pelayanan diberlakukan, mengingat adanya surat edaran dari Menteri yang diturunkan hingga ke tingkat Kabupaten, melalui surat edaran Bupati. Terutama mengenai tatacara pemberian pelayanan publik di lingkungan dinas.

"Sejauh ini untuk tingkat keperluan masyarakat masih sama seprrti biasanya. Khususnya mengenai permintaan pelayanan KK, KTP, ataupun surat pendaftaran untuk anak sekolah ataupun ASN (TNI-Polri), dan sebagainya," terangnya.

Di lain sisi, dirinya juga memastikan dalam sistem kerja, pihaknya juga telah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemkab Bengkayang, khususnya melalui surat edaran Bupati. Salah satunya mengenai aturan-aturan mengenai WFH (work from home) dan WFO (work from office).

"Kita sudah kondisikan jadwal WFH maupun WFO. Jadi kita bagi dua setiap harinya, 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Ini kita lakukan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah pandemi covid-19," pungkasnya. (Nar).

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda