Bengkayang,SP - Perumdam Tirta Bengkayang melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam mengambil langkah penanganan permasalahan yang terjadi di Perumdam Tirta Bengkayang. Tujuannya agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penandatanganan MoU ini dilakukan di Kejaksaan Negeri Bengkayang, Selasa (16/7).
Direktur Perumda Tirta Bengkayang, Wardi menyatakan, ini salah satu langkah yang diambil Perumda dalam penanganan masalah yang terjadi seperti masalah PETI, pencurian air, dan juga tunggakan pelanggan (piutang).
Wardi menyatakan, jumlah tunggakan pelanggan yang belum dibayar dari tahun 2006-2024 ini mencapai Rp. 6.397.620.018 rupiah.
"Makanya kita gandeng Kejaksaan Negeri Bengkayang, dan tentunya bisa meningkatkan efektifitas penagihan sehinhga mengurangi nilai piutang yang ada," kata Wardi.
Wardi berharap, dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Bengkayang penanganan setiap permasalahan yang muncul bisa tepat sasaran.
"Berharap agar Kerja sama yang dilakukan ini terkait Pertimbangan Hukum seperti Pendampingan Hukum, Pendapat Hukum, dan Audit hukum sehingga diharapkan dalam penanganan setiap permasalahan yang muncul bisa tepat sasaran," katanya.
Wardi juga menyampaikan, persoalan yang sering terjadi di Perumdam Tirta Bengkayang seperti Persoalan pencemaran sumber air baku di intake Madi ( PETI) pencurian air ( ilegal Conecting), piutang yang tidak tertagih dan persoalan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad menyambut baik atas kerja sama ini. Ia juga harapkan semakin terjalin sinergisitas antara Perumdam Tirta Bengkayang dengan pihak Penegak Hukum dan Pemerintah.
"Semoga kerjasama ini memberikan efek yang baik dan berguna bagi masyarakat," pungkasnya. (Nar)