Bengkayang post authorKiwi 17 Juli 2024

APBD Bengkayang Defisit, Bupati Hentikan Sementara Sejumlah Pencairan yang Bersumber dari APBD

Photo of APBD Bengkayang Defisit, Bupati Hentikan Sementara Sejumlah Pencairan yang Bersumber dari APBD Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis

Bengkayang,SP - Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis baru-baru ini mengeluarkan surat edaran terkait langkah-langkah pengendalian defisit atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkayang tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang tahun 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI wilayah Kalimantan Barat Nomor:23.A/LHP/XIX PNK/5/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan tidak sesuainya asumsi dalam penyusunan APBD tahun 2024 dengan kondisi ril saat ini. Maka diperlukan langkah-langkah dalam mengendalikan defisit atas beban ABPD tahun 2024.

Atas hal tersebut, Bupati dalam surat edarannya meminta kepada seluruh kepala OPD menunda atau hentikan sementara pencairan terhadap jenis belanja barang dan jasa, pada objek belanja barang sebesar 40 persen dari pagu anggaran seperti pada Belanja perjalanan dinas, belanja atk, makan minum rapat, belanja biaya cetak dan biaya belanja modal yang bersumber dari DAU murni.

Menghentikan sementara pencairan terhadap semua jenis belanja modal yang progres pengadaannya sepanjang belum terjadinya perikatan Kontrak kerja antara pejabat pembuat komitmen dengan penyedia.

Menunda atau menghentikan sementara pencairan belanja atas beban APBD tahun 2024 dikecualikan bagi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus ( DAK) dan DAU yang ditentukan penggunaannya bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, DAU pendanaan kelurahan, DBH sawit dan DBH cukai hasil tembakau.

Bupati juga minta kepada kepala OPD untuk lebih selektif dalam pengajuan surat perintah membayar untuk masing-masing sub kegiatan. Selain itu Bupati Darwis minta agar kepala BPKAD yang melakukan fungsi bendahara umum daerah untuk tidak menerbitkan surat perintah pencairan dana (SPPD) terhadap belanja Daerah yang sementara dihentikan sampai selesai disusunnya APBD perubahan tahun 2024.

"Penundaan atau penghentian sementara pencairan belanja atas beban APBD tahun 2024 berlaku sejak surat edaran ditetapkan," terang Darwis dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus menyatakan, dampak dari tundanya sejumlah pencairan atas beban APBD tahun 2024, ada banyak agenda daerah tertunda.

Ketika ditanya penyebab defisit APBD 2024, Esidorus menyatakan adanya target pendapatan yang tidak tercapai, dan salah analisis penganggaran pada tahun anggaran sebelumnya.

"Target pendapatan tidak tercapai," kata Esidorus singkat.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda