Bengkayang post authorKiwi 17 September 2020

KPU Tutup Tahapan Penyerahan Perbaikan Dokumen, Semua Syarat Empat Bapaslon di Terima

Photo of KPU Tutup Tahapan Penyerahan Perbaikan Dokumen, Semua Syarat Empat Bapaslon di Terima

Bengkayang,SP- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Bengkayang resmi menutup tahapan penyerahan Perbaikan Dokumen syarat Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Tahun 2020, pada Rabu malam (16/9) pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU kabupaten Bengkayang, Musa Jairani menyatakan, perbaikan dokumen syarat bakal calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada serentak lanjutan 2020 status perbaikan semua Bapaslon di terima.

Berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati atau Wali kota dan wakil walikota tahun 2020 selanjutnya KPU Kabupaten Bengkayang akan melakukan proses verifikasi perbaikan syarat calon berdasarkan dokumen yang diserahkan.

"Kami nyatakan bahwa penerimaan dokumen perbaikan syarat calon Bupati dan wakil Bupati dinyatakan di tutup. Dan semua perbaiki dokumen syarat keempat Bapaslon di terima," ujar Musa.

Sebelumnya juga kata Musa, KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pilkada Bengkayang 2020.

KPU telah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan jumlah 175. 857 jiwa, dengan rincian jumlah DPS laki-laki 91.576 jiwa, jumlah perempuan 84.281 jiwa yang tersebar di 17 kecamatan, 112 desa dan 2 Kelurahan yang ada di Kabupaten Bengkayang. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada serentak tahun 2020 ini berjumlah 719.

Pada Pilkada 2020 ini, ada pengurangan TPS namun ada penambahan di desa tertentu dengan memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi.

"Karena memperhatikan prinsip efektivitas dan efisiensi. Kemudian ada penambahan TPS di kecamatan Ledo di dunia desa, karena memperhatikan faktor geografis juga," ujar Musa.

Penambahan dua TPS tersebut untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya, karena jarak antar dusun yang memakan waktu 1-2 jam perjalanan menggunakan kaki.

Musa berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan DPS ini sehingga ketika ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka data pemilih berkualitas dan yang terdaftar dalam pemilih adalah benar-benar yang memenuhi syarat.

"Kita harap dengan ada jangka waktu uji publik ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Kita harap pemilih yang terdaftar dan ditetapkan dalam DPT nantinya adalah benar-benar data pemilih yang berkualitas," tutup Musa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi menyatakan, mengapresiasi kinerja KPU Bengkayang, sebagai penyelenggara yang menindaklanjuti beberapa saran perbaikan dari Bawaslu.

Karena menurutnya, pada prinsipnya Bawaslu ingin memastikan hak pilih warga Bengkayang dapat terakomodir.

"Bawaslu Kabupaten Bengkayang mengapresiasi baik, karena ada beberapa saran perbaikan yang dilakukan oleh Bawaslu Bengkayang ditindaklanjuti oleh KPU Bengkayang," ucap Harry.

Harry berharap, bahwa proses pemuktahiran data pemilih ini dapat berjalan baik, dan dimohon warga yang memiliki KTP elektronik Bengkayang untuk lebih proaktif.

"Untuk masyarakat Bengkayang untuk aktif memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai pemilih atau tidak apa bila mempunyai hak pilih. Silahkan menghubungi posko yang ada di setiap sekretariat pengawas yang ada, ataupun silahkan melaporkan kepada unsur pengawas," ucap Harry. (Nar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda