Bengkayang,SP - KPU Kabupaten Bengkayang melaksanakan Sosialisasi Kampanye dan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye bagi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Bengkayang, kemarin.
"Kami mengundang Ketua atau Sekretaris Partai Politik dan Operator Partai Politik serta Bawaslu Kabupaten Bengkayang," terang Musa Jairani, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bengkayang.
Dikatakan Musa, kegiatan ini sangat penting sekali karena pada tahapan Kampanye dan Dana Kampanye, partai politik wajib mengisi laporan melalui aplikasi yang dinamakan SIKADEKA.
"Pada tahapan ini ada kewajiban bagi setiap peserta pemilu partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya baik di awal (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK), selama proses kampanye (Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye/LPSDK) dan diakhir (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye/LPPDK)," jelasnya.
Musa juga menjelaskan, pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) yang merupakan penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya yakni Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). Sikadeka sendiri selain sebagai ruang pelaporan dana kampanye juga berfungsi sebagai alat bantu yang dapat memudahkan KPU, PPATK dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya dalam hal pencatatan/pendokumentasian secara digital pelaksanaan kegiatan kampanye dan pengelolaan dana kampanye.
Sementara itu, Yopi Cahyono, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bengkayang menerangkan, adapun untuk Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun Tahun 2024 dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu pada Pasal 118 dicantumkan pengenaan sanksi administrasi bagi pengurus parpol tingkat pusat, tingkat provinsi, dan kabupaten yang tidak menyampaikan LADK sampai batas waktu yang ditentukan.
"Sanksinya berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan," jelas Yopi.
Kemudian, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang, Adrito meminta Partai Politik sering sering membuka JDIH KPU untuk mengetahui regulasi yang dikeluarkan khususnya terkait Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Dengan diketahuinya aturan perundang-undangan, partai politik yang ada di Kabupaten Bengkayang dapat meminimalisir pelanggaran," ungkapnya.
Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum yaitu kegiatan kampanye Pemilu didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bengkayang Magrina menyatakan, pihaknya siap mengawasi tahapan Kampanye dan Dana Kampanye pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
"Perlu kita diketahui, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu. Sementara itu, Pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu," jelasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka, Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Media Sosial.
Pada tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024 Kampanye Rapat Umum, Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Media Cetak.
Pada tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 Masa Tenang. (Ril/Nar).