Bengkayang,SP- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bengkayang, Polda Kalbar jaring 40 pelanggaran lalu lintas pada hari pertama razia dalam Operasi Keselamatan Kapuas 2025 di Kabupaten Bengkayang.
"Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya," kata Kasat Lantas Polres Bengkayang, IPTU Sunarli, Selasa.
Dia mengatakan, dari total pelanggaran yang teridentifikasi, sebanyak 32 pengendara diberikan teguran, sementara 8 lainnya dikenakan sanksi tilang akibat melakukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, padahal ini sangat penting untuk keselamatan mereka sendiri. Helm dapat mengurangi risiko cedera fatal jika terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Pada operasi ini, pihaknya juga tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Tahun ini (Januari -Februari) kasus kecelakaan lalu lintas sudah mencapai 14 kasus, lima meninggal dunia, sembilan korban luka berat dan 18 luka ringan dengan total kerugian material sebesar Rp34,5 juta.
Sementara Tahun 2024 jumlah Laka Lantas mencapai 137 kasus, dengan jumlah kematian 26 kasus, luka berat 67, luka ringan 44 kasus dan kerugian materil sebanyak Rp261juta. Dan Tahun 2023 sebanyak 98 kasus dengan meninggal dunia 35, luka berat 41, luka ringan 22 dan kerugian materil Rp387,7 juta.
Dikesempatan berbeda, Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho menegaskan, bahwa operasi ini akan terus dilakukan dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan sisi humanis.
“Kami ingin masyarakat semakin peduli terhadap keselamatan mereka sendiri. Penggunaan helm, sabuk pengaman, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas merupakan faktor utama dalam mencegah kecelakaan,” ujarnya.
Operasi Keselamatan Kapuas 2025 menargetkan delapan jenis pelanggaran utama yaitu pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi roda 4 tidak menggunakan safety belt, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengendara dalam pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, mengemudikan kendaraan melawan arus dan kendaraan bermotor overload maupun over dimensi.
Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 17 Februari hingga 2 Maret 2025. Diharapkan, melalui kegiatan ini, angka kecelakaan dapat ditekan dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta lancar di Kabupaten Bengkayang.