Bengkayang,SP - Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat awasi penggunaan dana desa di 122 desa di daerah setempat.
"Pengawasan ini dilakukan lewat aplikasi"Jaga Desa" yang memudahkan pengawasan dan juga pengguna dana desa lebih transparan dan akuntabel ," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad saat diwawancarai di Bengkayang, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa aplikasi jaga desa merupakan instrumen penting dalam upaya preventif Kejaksaan RI untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.
"Kami sudah memberikan sosialisasi dan cara penggunaan kepada paraa kades di Bengkayang terkait penggunaan aplikasi jaga desa. Melalui aplikasi real time monitoring village management funding dapat mengoptimalkan pengawasan dana desa demi pembangunan desa yang efektif, akuntabel, dan transparan," ujarnya.
Kajari berharap, dengan adanya pendampingan dan sosialisasi yang dilakukan aparatur desa dapat pemahaman yang lebih baik mengenai aspek hukum dalam pengelolaan dana desa serta kemampuan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai.
Dari 122 desa di Kabupaten Bengkayang, ada 50 Kades yang sudah mengikuti sosialisasi dan pelajari cara penggunaannya. Mereka diberikan pelatihan teknis tentang penggunaan aplikasi, termasuk latar belakang, manfaat, fitur-fitur utama, dan langkah-langkah penggunaan aplikasi.
Kajari berkomitmen untuk terus mendukung tata kelola keuangan desa yang lebih baik dan transparan demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Bengkayang. Dengan adanya aplikasi tersebut, diharapkan pengelolaan dana desa dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Kajari menjelaskan, manfaat dari aplikasi jaga desa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, mencegah penyalahgunaan dana desa, membantu kepala desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban yang sesuai dan meningkatkan efektivitas pembangunan desa.
Meskipun demikian, tantangan infrastruktur di beberapa wilayah Kabupaten Bengkayang, dimana beberapa dusun dan desa masih belum memiliki akses listrik dan jaringan internet yang memadai. Daftar wilayah terdampak telah dicatat dan akan menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Bengkayang untuk berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mencari solusi.
Kajari tetap optimis bahwa aplikasi jaga desa akan menjadi alat yang efektif dalam meningkatkan pengawasan dana desa.
Kejari Bengkayang akan terus mendukung dan memantau pelaksanaan aplikasi jaga desa di Kabupaten Bengkayang. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa dan mencegah penyalahgunaan dana desa di Kabupaten Bengkayang.
"Dengan adanya pendampingan dari Kejari Bengkayang, diharapkan kepala desa dapat menggunakan dana desa dengan lebih efektif dan transparan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.
Dia juga mengatakan, saat ini tengah menangani dua desa diduga korupsi APBDes di Bengkayang yang masih tahap penyelidikan.
"Dua desa tersebut yakni desa Suka Damai Kecamatan Ledo dan Desa Malo Jelayang Kecamatan Teriak. Dugaan korupsi terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Malo Jelayan Kecamatan Teriak terjadi di tahun anggaran 2019. Kemudian, dugaan penyelewengan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) pada APBDes Desa Suka Damai, Kecamatan Ledo tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
"yang saat ini sudah ditingkatkan ketahap penyidikan, dan sedang hitung kerugian negara oleh BPK," ujarnya.
Dia mengimbau kepada seluruh aparat desa dan masyarakat untuk lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi desa-desa lain untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bengkayang, Benyamin Kalvin mendorong dan menyarankan agar 122 Kades di Bengkayang dapat berkoordinasi dengan Kejari Kabupaten Bengkayang dalam mengisi aplikasi jaga desa ini agar dapat berjalan dengan baik.
"sebagai penyelenggara pemerintah di tingkat paling bawah saya sebagai kepala desa sangat antusias dengan aplikasi ini, dimana manfaat aplikasi ini adalah sebagai rambu rambu bagi kepala desa dalam menjalankan amanah pemerintah pusat untuk mengelola keuangan di tingkat desa," ujarnya.
Dia berharap, kerjasama lewat aplikasi tersebut dapat memberikan manfaat untuk memudahkan pengawasan Kejaksaan di tingkat kabupaten untuk mengawasi implementasi dari kebijakan pemerintah lewat dana desa. Sehingga dana desa dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.