Bengkayang,SP - Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal membuka Sosialisasi dan Penyusunan Capaian Pembelajaran Pendidikan Dasar Pendidikan Anti Korupsi, kemarin di Kantor Bupati Bengkayang.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat, Koordinator yang membidangi Edukasi Antikorupsi KPK Bariroh Barid), Widyaiswara BPSDM Kalbar/Ketua Komunitas Pendidikan Anti Korupsi Khatulistiwa / TANJAK Ersa Tri Fitriasari, Dosen Kampus Institute Shanti Bhuana sebagai pendamping dalam penyusunan Pembelajaran Muatan Lokal Pendidikan Antikorupsi Margaretha Lidya Sumarni, Silvester, dan Totok Victor Didik Saputro.
Kegiatan sosialisasi dan penyusunan capaian pembelajaran sendiri dilaksanakan secara blended ( daring dan luring ) dengan peserta pengawas sekolah 27 orang, Kepala Sekolah SD sebanyak 274 orang, Kepala Sekolah SMP sebanyak 85 orang dan Tim Pengembang Kurikulum sebanyak 50 orang.
Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas inisiasi dan kehadirannya, sehingga terselenggaranya kegiatan Sosialisasi dan Penyusunan Capaian Pembelajaran Pendidikan Dasar Pendidikan Anti Korupsi di Kabupaten Bengkayang.
"Seperti kita ketahui, korupsi bagaikan kanker yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia merenggut kepercayaan publik, menghambat pembangunan, dan mendistorsi nilai-nilai luhur Pancasila. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir," ungkap Wakil Bupati.
Lanjut Wabup, Ssalah satu upaya hulu yang paling fundamental adalah menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini, yaitu pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Masa kanak-kanak dan remaja merupakan periode emas bagi pembentukan karakter dan moral. Pada masa ini, anak-anak dan remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan mudah menyerap nilai-nilai baru. Sedangkan implementasi upaya hilir dalam pemberantasan korupsi di sekolah tidak hanya sebatas pada penyampaian materi pelajaran, tetapi harus diintegrasikan ke dalam seluruh aspek kehidupan di sekolah dan di rumah serta lingkungan masyarakat.
"Pendidikan anti korupsi pada jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama memiliki peran yang sangat penting dalam membangun generasi muda yang berintegritas, jujur, tanggung jawab, adil, dipercaya, berani, disiplin, empati, gigih, mandiri, menghargai, bermoral, bertanggungjawab, dan antikorupsi," kata Wabup Rizal.
"Generasi muda yang demikian ini adalah aset bangsa yang akan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah," sambungnya.
Lebih jauh Wabup aparkan, dalam penyusunan materi pendidikan antikorupsi melalui pembelajaran muatan lokal (Mulok) di sekolah, peran Bapak/Ibu Tim Pengembang Kurikulum sangat penting.
"Oleh karena itu, perlu saya sampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, lakukanlah pemetaan dan analisis kebutuhan materi antikorupsi yang sesuai dengan konteks daerah Kabupaten Bengkayang dan jenjang pendidikan dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti akademisi, praktisi antikorupsi, guru, dan orang tua dalam proses pemetaan dan analisis," jelasnya.
Selanjutnya, penyusunan dan pengembangan Kurikulum Muatan Lokal Pendidikan AntiKorupsi harus sesuai dengan Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum yang berlaku dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi terkait Mulok dan disesuaikan dengan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di masyarakat serta dengan menggunakan bahasa dan visual yang sederhana, mudah dipahami, serta menarik.
Kemudian adanya pengembangan materi pembelajaran pendidikan antikorupsi harus kreatif, inovatif, dan sesuai dengan jenjang pendidikan. Manfaatkan berbagai sumber informasi seperti buku, jurnal, website, dan narasumber yang kompeten dalam pengembangan materi pembelajaran.
Pilihlah metode pembelajaran yang tepat dan bervariasi untuk menyampaikan materi pendidikan antikorupsi kepada siswa. Manfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pembelajaran antikorupsi untuk mendorong keaktifan dan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran.
"Kembangkan media pembelajaran yang mampu mengakomodir semua gaya belajar siswa sehingga menarik dan mudah dipahami oleh siswa. Manfaatkan berbagai media seperti video, audio, gambar, dan permainan dalam pembelajaran antikorupsi," jelas Rizal.
Kemudian juga berikan pemahaman dan pelatihan kepada guru tentang materi dan strategi pembelajaran yang tepat serta perlu dibentuk komunitas guru Mulok antikorupsi untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik. Berikan penghargaan kepada guru yang berprestasi dalam menerapkan Mulok Pendidikan Antikorupsi.
"Perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Mulok Pendidikan Antikorupsi secara berkala untuk perbaikan dan pengembangan program dengan melibatkan semua pihak terkait dan relevan,", pintanya.
Jalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan organisasi antikorupsi lainnya dalam pelaksanaan Mulok Pendidikan Antikorupsi serta bentuk komunitas belajar antar sekolah untuk saling berbagi pengalaman dan praktik terbaik.
"Melalui implementasi yang komprehensif, sistematis dan terprogram, pendidikan antikorupsi di sekolah dapat menghasilkan generasi muda yang berintegritas, bermoral, dan antikorupsi. Masa depan bangsa yang bebas dari korupsi ada di tangan mereka," Syamsul Rizal.
Wakil Rizal mengajak, untuk bersatu padu, bergandengan tangan, dan saling bersinergi untuk membangun generasi muda yang berintegritas, bermoral, dan antikorupsi melalui pendidikan antikorupsi yang efektif dan berkelanjutan di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sehingga terwujud SDM Unggul Bengkayang MANTAP.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang Heru Pujiojo mengungkapkan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan sekaligus sebagai upaya berkontribusi dalam meningkatkan Indek MCP KPK Kabupaten Bengkayang serta Hasil SPI Pendidikan yang setiap tahun surveynya dilaksanakan oleh KPK RI.
"amun yang paling utama adalah menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini kepada siswa-siswi sehingga mampu mewujudkan Generasi yang Berkarakter dan Berintegritas," harap Heru untuk generasi Emas Kabupaten Bengkayang dimasa depan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dimana Kurikulum Merdeka ditetapkan sebagai Kurikulum Nasional yang dilauching pada tanggal 27 April 2024. Bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Cakupan Kurikulum Merdeka yaitu Kerangka Kurikulum Dasar dan Struktur Kurikulum. Struktur Kurikulum memuat Tujuan, Prinsip, Karakteristik Pembelajaran, Landasan Filosofis, Landasan sosiologis, dan Landasan Psikopedagogis. Struktur kurikulum merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Struktur kurikulum memuat Intrakurikuler dan Kokurikuler. Selain itu juga memuat Ekstrakurikuler sesuai dengan karakteristik Satuan Pendidikan. Dalam mendukung implementasi Kurikulum Merdeka, Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk :
1. Menyusun dan menetapkan Mutan lokal,
2. Memfasilitasi pengembangan perangkat ajar muatan lokal,
3. Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik muatan lokal,
4. Melaksanakan fasilitasi dan pendampingan implementasi kurikulum merdeka ke satuan penddikan,
5. Memfasilitasi Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan dalam mempelajari dan mengimplementasikan kurikulum merdeka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran,
6. Memfasilitasi Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan dalam mengaktifkan komunitas belajar pada satuan pendidikan dan antarsatuan pendidikan.
"Maka sangatlah tepat dan relevan untuk mempersiapkan generasi emas 2045 memahami dan menjauhi Korupsi dalam menopang pemerintahan yang bersih, sehat dan religius. Oleh karena itu pada hari ini kita melaksanakan dan merancang muatan lokal Pendidikan Anti Korupsi (PAK) sebagai salah satu Mata Pelajaran muatan lokal Kabupaten Bengkayang yang nantinya akan ditetapkan oleh Kepala Daerah," jelas Heru.
Heru menambahkan, tujuan dari kegiatan ini adalah trsedianya Muatan lokal yang memuat kearifan lokal yaitu mendukung Visi dan Misi Kabupaten Bengkayang dan menekan sedini mungkin budaya Anti Korupsi.Tersedianya Muatan Lokal untuk Mata Pelajaran di Sekolah Dasar yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Dan Hasil yang diharapkan yaitu (1) Tersusunnya Mata Pelajaran Muatan Lokal Pendidikan Anti Korupsi (PAK) yang akan diimplementasikan mulai Tahun Ajaran 2024/2025. (2) Mengadvokasi tersusunnya Muatan Lokal yang lain sesuai dengan Kearifan lokal Kabupaten Bengkayang ke depannya. (Nar)