Bengkayang,SP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kalimantan Barat menuntut empat terdakwa narkotika dihukum mati dalam sidang tuntutan, Kamis (20/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad menyatakan, Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui JPU telah melaksanakan sidang perkara tindak pidana narkotika terhadap para terdakwa yakni DD, RD (warga Malaysia), BD dan JY warga negara Indonesia.
"Pada perkara ini terungkap fakta bahwa para terdakwa terbukti memperjualbelikan narkoba jenis sabu dengan berat 20 kilogram, sehingga JPU dari Kejari Bengkayang membacakan tuntutan mati terhadap para terdakwa karena melanggar Pasaal 114 ayat (2) Jp. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika" katanya.
Dia melanjutkan, dalam persidangan terungkap fakta bahwa kronologi tindak pidana narkotika mulanya pada Rabu tanggal 29 Mei 2024 seorang yang bernama Daus (Warga Negara Malaysia) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) menghubungi BD mengatakan akan mengirimkan narkotika jenis shabu seperti biasa, karena sebelumnya Daus telah beberapa kali mengirim narkotika jenis shabu kepada BD dari Malaysia ke Indonesia.
Kemudian, Daus meminta RD mengajak DD membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia untuk diserahkan kepada BD dan JY. Dan BD meminta JY untuk menjemput RD dan DD. Kemudian, BD menghubungi Suprianto (supir) untuk ikut JY menjemput TKI dari Malaysia.
"Kemudian pada Kamis tanggal 30 Mei 2024 RD dan DD di jemput oleh Daus menggunakan mobil proton pergi menuju patok 31 kawasan perkebunan sawit perbatasan Malaysia-Indonesia. Sebelum tiba di patok 31, Daus menghentikan kendaraan dan menurunkan dua buah tas yang berisi narkotika jenis sabu. Dilokasi tersebut telah ada sepeda motor yang terparkir, kemudian Daus mengantar DD dengan membawa dua buah tas yang berisikan narkotika jenis sabu menuju perbatasan Indonesia. Setelah mengantar DD, Daus kembali lagi menjemput RD dan membawa ke perbatasan Indonesia," jelasnya.
Setelah sampai di kilometer atau KM.31 kawasan Perkebunan sawit PT. Ledo Lestari RD dan DD JY dan Supianto yang telah menunggu. Kemudian JY membonceng DD membawa dua buah tas yang berisikan narkotika jenis saabu dengan menggunakan sepeda motor merk Jupiter MX King warna hitam Cyan tanpa nomor Polisi dan Supianto membonceng RD dengan menggunakan sepeda motor merk Zupiter Z warna biru tanpa Nomor Polisi pergi ke KM.40 untuk bertemu dengan BD.
"Rencananya BD akan mengantar RD dan DD ke daerah Seluas untuk naik taksi ke Pontianak menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Pak DE," ujarnya.
Ketika sampai di KM. 40, pada saat DD akan memindahkan dia buas tas yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna putih Nomor Polisi KB 1347 KD yang dibawa oleh BD, datang anggota TNI Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia yang sebelumnya telah mendapat informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia langsung mengamankan DD, RD, JY dan BD serta Supianto.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan, anggota TNI menemukan 20 paket plastik merah bertuliskan merk Guanyingwang warna merah yang berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota TNI membawa keempat terdakwa dan Supianto beserta barang bukti ke Markas Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura untuk diserahkan kepada BNNP Kalbar.
"Tuntutan mati terhadap terdakwa dalam rangka untuk memberikan efek jera. Selain itu, tuntutan mati tersebut merupakan bentuk tindakan tegas negara terhadap terdakwa yang membawa narkotika 20 kilogram dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Indonesia, dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan anak bangsa dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ucapnya.
Kemudian kata dia, sidang vonis akan digelar pada Kamis depan.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkayang, Bangga Andika Hutabarat menambahkan, tuntutan terhadap terdakwa karena telah mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia seberat 20 kilogram.
"Tuntutan hukuman mati ini merupakan tuntutan mati yang pertama kali di Bengkayang dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Dan diharapkan dengan tuntutan hukuman mati ini dapat memberi efek jera yang bisa menekan angka peredaran Narkotika khususnya di Kabupaten Bengkayang," pungkasnya.(nar)