Bengkayang,SP – Penyuluh Agama Islam, Khusni Mubarok, menyerahkan Surat Pengesahan Tanah (SPT) dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) makam Dusun Giri Raharja dalam sebuah acara yang berlangsung di kediaman Ketua Paguyuban Fardlu Kifayah, Bapak Imam Safii. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya legalisasi lahan makam agar memiliki status hukum yang jelas dan dapat digunakan secara sah oleh masyarakat.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, anggota Paguyuban Fardlu Kifayah, serta warga Dusun Giri Raharja yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai proses sertifikasi tanah makam. Dalam sambutannya, Khusni Mubarok menjelaskan bahwa penyerahan SPT dan AIW ini merupakan hasil dari proses administrasi yang telah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Monterado.
"Kami berharap dengan adanya sertifikasi ini, lahan makam di Dusun Giri Raharja memiliki kepastian hukum, sehingga ke depannya tidak ada permasalahan terkait kepemilikan atau penggunaan lahan. Ini juga menjadi bukti bahwa negara hadir dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam aspek keagamaan dan sosial," ujar Khusni Mubarok.
Berkas yang diserahkan tersebut merupakan dokumen penting yang menunjukkan bahwa lahan makam telah diakui secara sah sesuai peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, SPT dan AIW menjadi bukti bahwa tanah makam telah diwakafkan untuk kepentingan umum dan tercatat dalam administrasi negara. Hal ini penting agar makam tersebut tetap terjaga dan dapat digunakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
Ketua Paguyuban Fardlu Kifayah, Imam Safii, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras penyuluh agama dalam membantu proses legalisasi lahan makam ini. Ia menyatakan bahwa sebelumnya masyarakat sering menghadapi kendala administrasi terkait lahan pemakaman, terutama dalam hal kepemilikan dan status hukum tanah.
"Kami sangat berterima kasih kepada penyuluh agama yang telah membantu kami dalam mengurus dokumen ini. Dengan adanya SPT dan AIW, kami lebih tenang karena makam ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat tanpa ada permasalahan di kemudian hari," kata Imam Safii.
Selain penyerahan dokumen, dalam acara ini juga dibahas pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga dan merawat lahan wakaf, terutama yang digunakan sebagai pemakaman umum. Penyuluh agama juga mengajak warga untuk memahami prosedur administrasi wakaf, sehingga ke depannya pengelolaan lahan-lahan wakaf dapat lebih teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para warga yang hadir menyambut baik kegiatan ini dan berharap agar proses legalisasi tanah makam di daerah lain juga dapat dilakukan dengan mudah. Mereka juga berharap adanya pendampingan dari pihak terkait agar proses administrasi semacam ini tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang ingin mengurus tanah wakaf.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Dusun Giri Raharja semakin sadar akan pentingnya legalisasi tanah makam. Penyuluh agama berkomitmen untuk terus memberikan bimbingan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal administrasi keagamaan dan sosial. Kegiatan ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah melalui KUA dan penyuluh agama terus berupaya memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(nar)