Bengkayang,SP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkayang kembali melakukan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Segmen Pemilih Pemula pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2024, kemarin.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bengkayang, Yopi Cahyono menyatakan, sosialisasi kali ini sasarkan pada segmen pemilih pemula yang ada di Sungai Betung, yakni SMA Negeri Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.
Yopi juga ucapan terima kasih atas antusias peserta yang ikut dalam sosialisasi Pemilihan segmen pemilih pemula.
"Adapun peserta kali ini ialah perwakilan dari siswa dan siswi SMA Negeri 1 Sungai Betung," ungkap Yopi Cahyono.
Dengan hadirnya pemilih pemula dalam sosialisasi tersebut, Yopi berharap antusiasme dan tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Bengkayang akan meningkat.
Lanjut Yopi, Kecamatan Sungai Betung merupakan kecamatan yang berbatasan langsung dengan ibu kota Kabupaten Bengkayang. Sejarahnya, merupakan pemekaran dari Kecamatan Bengkayang. Dengan begitu, kata Yopi tingkat dari pemilih pemula juga akan jauh lebih meningkat.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bengkayang, Mujidi menambahkan, pemilih pemula dapat mengakses website untuk mengecek nama yang terdaftar di DPT.
"Silakan cek NIK (Nomor Induk Kependudukan, Red) adik adik ke https://cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah sudah terdaftar di daftar pemilih," ajak Mujidi..
Kemudian, Musa Jairani selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bengkayang meminta para pelajar untuk menyampaikan informasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang Tahun 2024 kepada keluarga dan teman sejawatnya.
"Tolong bantu kami menyampaikan informasi yang telah didapat. Jangan lupa datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara,Red) pada hari Rabu, 27 November 2024," ucapnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bengkayang, Adrito berharap pro aktif para komunitas untuk melaporkan kepada pihaknya apabila jajaran badan adhoc baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Panitia Pemungutan Suara yang bekerja tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Silakan download Peraturan KPU RI No 2 Tahun 2024 di JDIH KPU RI," tandasnya. (Nar).