Bengkayang post authorKiwi 22 Februari 2024

Pemda Bengkayang dan BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan Jaminan Sosial "1 Desa 100 Pekerja"

Photo of Pemda Bengkayang dan BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan Jaminan Sosial

Bengkayang,SP - Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama BPJS Ketenagakerjaan launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang kemarin.

Launchingnya program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang ini sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang guna memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang berada di Desa.

"Ini juga sebagai wujud pelaksanaan sila ke 5 (lima) Pancasila "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Juga wujud konkrit mencapai Visi Kabupaten Bengkayang yakni "Kabupaten Bengkayang Maju, Mandiri, Sejahtera dan Berdaya saing ditopang Pemerintah yang Bersih dan Terbuka," ucap Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis dalam sambutannya.

Bupati Darwis menyampaikan, pemerintah Kabupaten Bengkayang sangat berkomitmen untuk menghapus kemiskinan ekstrim sesuai intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim dan Intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkayang menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang dan telah dilakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan dengan melibatkan Desa se-Kabupaten Bengkayang.

Bupati menyatakan, dalam pelaksanaan Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang telah menganggarkan melalui APBD berupa bantuan keuangan sebesar Rp. 2.459.520.000 dan disalurkan kepada 122 Desa dengan penganggaran masing-masing Desa sebesar Rp. 20.160.000.

Selanjutnya berdasarkan hasil musyawarah Desa menentukan paling banyak 100 orang pekerja rentan yang telah memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk 2 program yaitu JKK dan JKN dalam Keputusan Kepala Desa.

Dalam pemanfaatannya dari Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan ini memberikan manfaat lansung kepada peserta dan keluarga antara lain, pertama manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yaitu jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitas bagi pekerja yang mengalami kecelakaan pada saat bekerja dan kedua manfaat Jaminan Kematian (JKM) yaitu diperuntukan bagi ahli waris pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia agar dapat membantu meringankan beban keluarga dalam bentuk biaya pemakaman dan uang santunan.

"Perlu saya tegaskan program ‘1 Desa 100 Pekerja Rentan ’ tidak menggangu ADD (Anggaran Dana Desa). Kita support langsung dan sesuai regulasi tidak boleh menggunakan Dana Desa. Dan tentunya, anggaran ini sudah disetujui oleh Anggota DPRD,” tegas Darwis.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Bengkayang, Rudi Hartono mengatakan, tujuan dari launchingnya program ini, tentu untuk melaksanakan INPRES Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan INPRES Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim, serta PERBUP Bengkayang Nomor 23 Tentang Program Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang.

Rudi juga menjelaskan, bahwa program ini sebagai bentuk upaya membangun keadilan bersama dengan mengikat kepastian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja Informal yang berada di desa.

“Memastikan desa-desa yang belum menetapkan nama-nama pekerja rentan calon BPJS Ketenagakerjaan dan mendorong partisipasi aktif seluruh stakeholder guna mensukseskan program perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Kabupaten Bengkayang,” jelasnya.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyambut baik atas grand Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkayang. Kata Zainudin, Bengkayang menjadi kabupaten ketiga yang bisa melindungi pekerja tentang 100 orang per desa.

“Tapi yang menarik dari segi jumlah, Bengkayang 12,000 nomor 2 setelah Ketapang 15,000 orang pekerja. Dari segi kemampuan APBD itu Ketapang, tapi dari segi keterbatasan Bengkayang yang lebih baik karena kapasitas APBDnya Ketapang lebih besar. Ini perolehan manis untuk Kabupaten Bengkayang dari Kabupaten/Kota lainnya,” tuturnya.

Zainudin juga menjelaskan bahwa pekerja rentan merupakan pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
“Di Indonesia 70 persen merupakan pekerja rentan atau lebih dikenal di dalam masyarakat sebagai pekerja serabutan atau informal. Maka perintah dari Pak Jokowi, Presiden kita untuk lebih fokus ke pekerja rentan agar jaminan sosialnya terjamin,” tutupnya. (Nar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda