Bengkayang post authorKiwi 22 Oktober 2020

Polisi Tangkap Dewan Bengkayang, Curi Berkas BB Saat Polisi Lengah

Photo of Polisi Tangkap Dewan Bengkayang, Curi Berkas BB Saat Polisi Lengah

PONTIANAK, SP - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Bengkayang, berinisal DR ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar. DR ditahan atas kasus dugaan melakukan pidana pencurian Barang Bukti (BB), atas kasusnya yang tangani Polda Kalbar sejak beberapa waktu lalu.

Oknum anggota DPRD tersebut diamankan bersama seorang pengacaranya, yang berhasil membawa berkas BB ke Siantan, Pontianak Utara. Saat diperiksa penyidik, yang bersangkutan sempat mengambil dokumen BB tanpa sepengetahuan penyidik dan melarikan diri.

Menerut Kuasa Hukum DR yang lainnya, Zakarias menyatakan masih mendalami terkait Informasi bahwa kliennya ditahan oleh Polda Kalbar. Ia pun akan segera ke Pontianak, untuk mendapat kejelasan kasus baru ini.

"Kita sudah mendapatkan informasi penahanannya, kita dalami dan yang bersangkutan juga klien saya pada kasus lain," kata Zakarias saat dihubungi, Kamis (22/10).

Zakarias menegas, rencana besok  Jumat (23/10)  akan ke Polda untuk menemui secara langsung anggota DPRD Kabupaten Bengkayang tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Bengkayang, Fransiskus mengaku sudah mengetahui atau menerima informasi salah seorang oknum anggota DPRD Bengkayang ditahan Polda Kalbar. Ia pun sudah menyampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menemui Polda Kalbar.

"Informasi telah saya terima, saya sdah minta BK DPRD Kabupaten Bengkayang untuk berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat," kata Fransiskus.

Politikus Partai Gerindra ini belum dapat menjelaskan secara rinci kasus yang menjerat oknum anggota DPRD Bengkayang tersebut, sehingga harus berurusan dengan Polda Kalimantan Barat. Ia pun meminta masyarakat tidak menduga-duga apa masalahnya.

"Biarkan semuanya ditangani oleh penegak hukum. Semoga adanya peristiwa seperti ini, bisa menjadi pembelajaran bagi siapa saja, apalagi Anggota DPRD Bengakayang, sebagai representasi masyarakat Bengkayang," paparnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus terkait kasus yang menjerat Anggota DPRD akan diserahkan pada proses hukum yang berjalan.   Dugaan tindak pidana pencurian barang bukti penyidikan dan dikenakan pasal 362 dan atau 363.

"Biarkan hukum berjalan sebagaimana mestinya, objektif, profesional dan proporsional," ucap Esidorus. Ia meminta agar DR bisa tabah  dan sabar menjalankan proses hukum.

Politisi Perindo

DR sendiri merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2019-2024 dari Dapil 2 Bengkayang. Dengan perolehan suara pada Pileg sebanyak  935 suara. DR duduk di Komisi III, yang membidangi Urusan Keuangan, Pendidikan, dan Kesejahteraan dengan posisi sebagai Sekretaris.

Sekretaris Partai Perindo Kabupaten Bengkayang, Farman saat dikonfirmasi Suara Pemred membenarkan adanya penahanan terhadap Anggota DPRD dari fraksi Perindo, DR. "Iya benar pak DR di tahan di Polda," ucapnya.

Sementara untuk tindakan dari partai sendiri, hingga saat ini belum ada tindakan. Kata Farman, pihaknya akan konfirmasi terlebih dahulu ke tingkat DPW Kalbar.  "Sementara kita belum ada ambil tindakan di partai kita akan konfirmasi dulu ke tingkat DPW Kalbar," tutur Farman.

Lanjut ia, jika memang yang bersangkutan nantinya bersalah menurut hukum tentu sanksi yang akan diberikan ada PAW. "Kalau memang yang bersangkautan bersalah menurut hukum atau di tahan sangsi yang di berikan adalah PAW," tegasnya.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan bahwa Polda Kalbar menangkap oknum DPRD Kabupaten Bengkayang atas dugaan  pencurian Barang Bukti (BB) terhadap kasus pemalsuan yang sebelumnya ditangani pihaknya.

“Benar. Dibantu oleh Pendamping Hukumnya. Barang Bukti yang diamankan oleh penyidik untuk kasus pemalsuan diambil dan diserahkan ke oknum anggota dewan tersebut,” ungkap Donny saat dikonfirmasi, Kamis (22/10).

Dijelaskan Donny, BB tersebut dicuri atas bantuan pendamping hukumnya. Keduanya sudah ditahan Polda Kalbar sejak 15 Oktober 2020 lalu.

“Saat ini diproses untuk kasus pencuriannya. Ada dua tersangkanya, anggota dewan dan penasehat hukumnya,” kata Donny.

Namun begitu, Donny belum menjelaskan secara rinci kasus pemalsuan apa yang ditangani Polda Kalbar terhadap anggota dewan tersebut. Begitu juga dengan barang bukti yang dicuri oleh dewan tersebut. (nar/sms)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda