Bengkayang, SP - Anggota Polsek Teriak Polres Bengkayang Polda Kalbar Bripda Makarius Putra. Baraga laksanakan penempelan maklumat Kapolri, Selasa (22/9).
Penempelan ditanggapi karena telah di keluarkannya Maklumat oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/3/IX/2020, Tanggal 21 September 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Maka anggota Polsek Teriak melakukan upaya untuk kampanyekan maklumat ini kepada warga di sekitar wilayah hukum Polsek Teriak dengan menempelkan maklumat tersebut di tempat umum.
Dijelaskan kepada warga bahwa maklumat Kapolri ini berisikan tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
"Tentu saja maklumat ini bertujuan untuk mengarahkan masyarakat agar saat menjelang sampai pelaksanaan pemilihan ke depan yang akan di laksanakan di berbagai daerah di Indonesia dapat terlaksana dengan tetap menjaga protokol kesehatan", ucap Kapolsek Teriak Ipda Jumadi.
"Pada saat pelaksanaan pemilihan tidak menjadi acara yang membuat masyarakat menjadi tertular oleh virus apabila tidak menaati protokol kesehatan dengan benar", tambah Kapolsek.
"Dengan adanya kegiatan ini di harapkan dapat mengingatkan warga agar tetap dalam protokol kesehatan seperti yang telah di tetapkan agar ke depan tidak muncul kembali klaster baru penularan virus Covid-19", tutup Kapolsek Teriak Ipda Jumadi.(rill)