Bengkayang post authorKiwi 24 Juli 2024

Bawaslu Bengkayang Temukan 48 Kesalahan Administrasi Saat Pengawasan Proses Coklit

Photo of Bawaslu Bengkayang Temukan 48 Kesalahan Administrasi Saat Pengawasan Proses Coklit

Bengkayang,SP - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) kabupaten Bengkayang melakukan pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU kabupaten Bengkayang, Rabu (24/7).

Tahapan Pencocokan dan penelitian dimulai dengan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantarlih).

"Dengan jumlah personil yang tidak sebanding dengan petugas pantarlih, Bawaslu kabupaten Bengkayang melakukan pengawasan dengan metode uji petik," ucap Komisioner Bawaslu Bengkayang, Magrina.

Magrina menjelaskan, uji petik merupakan metode sampling yang dilakukan Bawaslu untuk mengecek dilapangan pekerjaan yang dilakukan oleh pantarlih. Dari hasil uji petik tersebut, Bawaslu kabupaten Bengkayang mendapatkan 48 temuan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam melakukan pencoklitan.

"Jajaran kami sudah memberikan saran perbaikan," kata Magrina.

"Dari temuan kami ini melalui jajaran kami dari tingkat bawah sesuai dengan se Bawaslu RI nomor 89 sudah mengeluarkan saran perbaikan baik secara lisan maupun tulisan. Kita mengapresiasi jajaran KPU juga sudah menindaklanjuti temuan dari kita," tambah Magrina.

Sementara proses pencocokan dan penelitian dilakukan oleh KPU kabupaten Bengkayang selama satu bulan dimulai pada tanggal 24 Juni-24 Juli tahun 2024. (Nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda