Bengkayang post authorKiwi 26 Februari 2025

Dampak Efisiensi, Pempus Pangkas Rp78 Miliar Anggaran untuk Bengkayang

Photo of Dampak Efisiensi, Pempus Pangkas Rp78 Miliar Anggaran untuk Bengkayang Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus

Bengkayang,SP - Pemerintah pusat memangkas anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Kabupaten Bengkayang sebesar Rp78 miliar dalam mendukung efesiensi anggaran tahun ini.

"Pemangkasan tersebut tentu sangat berpengaruh untuk beberapa program pembangunan di Bengkayang," kata Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus saat dihubungi di Bengkayang, Rabu.

Dari total yang dipangkas tersebut antara lain, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang jalan sebesar Rp52 miliar, DAK irigasi Rp700 juta, Dana Alokasi Umum (DAU) bidang PU sebesar Rp24 miliar.

"Kita harap, pemerintah pusat bisa membatalkan pemangkasan anggaran untuk Kabupaten Bengkayang, jika pun itu kenyataannya pempus juga harus menetapkan kembali belanja prioritas utamakan belanja publik. Mengingat yang terkena imbasnya adalah semua anggaran belanja insfrastruktur yang sangat prioritas menjadi kebutahan kabupaten Bengkayang," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta dinas terkait memaksimalkan penerima dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat menutupi target dan juga program yang sudah disusun dalam APBD murni 2025.

Disisi lain katanya, DPRD tentu mendukung kebijakan pusat dalam menghemat anggaran. Untuk di kabupaten Bengkayang kata dia, pembangunan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Oleh sebab itu, kerjasama dalam semua pihak diperlukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang ada.

DPRD juga tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana yang ada dalam mengontrol setiap kebijakan dan pembangunan di Bengkayang.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Yakobus menuturkan, dengan adanya pemangkasan anggaran dari pusat, pemerintah kabupaten Bengkayang sudah mulai menyesuaikan kebijakan pusat terkait dengan efesiensi anggaran sesuai dengan Inpres nomor 1 Tahun 2025.

"dengan dikeluarkan Inpres Bengkayang pun mempersiapkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2025 melalui pergeseran anggaran dan akan ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025," ujarnya.

Karena kebijakan efesiensi anggaran tersebut kata dia, pemerintah kabupaten Bengkayang sedang melakukan pergeseran anggaran yang meliputi penyesuaian kembali penerimaan dan belanja daerah khususnya yang bersumber dari DAK infrastruktur dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) untuk infrastruktur dan irigasi yang anggarannya ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

"Penarikan anggaran ini guna pembiayaan kegiatan strategis pemerintah pusat, termasuk program pemerintah daerah dalam mendukung Makan Bergizi Gratis (MBG)," katanya.

Kemudian dari sisi belanja modal insfratruktur yang bersumber dari penerimaan tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh dinas pengampu yaitu dinas PU dan Tata ruang. Disamping itu pemerintah daerah juga sedang melakukan proses efisiensi belanja daerah dengan mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, dan belanja operasional lainnya.

"dimana hasil efisiensi akan difokuskan kembali untuk membiayai kegiatan kegiatan pemerintah daerah yang bersifat urgent. Terkait dengan dampak dari kebijakan tersebut dipastikan ada beberapa kegiatan fisik infrastruktur yang sudah ditetapkan dalam APBD murni 2025 tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.

Dia berharap, kebijakan pemerintah pusat dalam pembangunan infrastruktur terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan layanan dasar dapat terus berjalan walaupun tidak melalui APBD.(nar)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda