BENGKAYANG,SP- Institut Manajemen Koperasi Indonesia resmi memberikan ijin kepulangan mahasiswa Beasiswa Utusan Daerah (BUD) kabupaten Bengkayang dengan memperhatikan surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat nomor 443/ Kep. 189/Hukham/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang status keadaan tertentu darurat bencana, wabah penyakit akibat covid-19 di Jawa Barat hingga tanggal 29 Mei 2020 yang dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan daeut bencana di lapangan. Sweta surat edaran Rektor Ikopin nomor : 041/Ikopin/III/2020 tanggal 16 Maret 2020 dan disesuaikan dengan SE nomor 042/Inkopin/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 Inkopin memutuskan untuk menon-aktifkan kegiatan perkuliahan.
Memperhatikan kondisi di Jawa Barat dan sebagian mahasiswa di Inkopin adalah BUD Bengkayang, maka sebanyak 45 mahasiswa mengingat pulang pada hari Jumat (27/3). Sementara 13 mahasiswa BUD lainnya memilih tidak pulang.
Berangkat dari hal ini, Anggota DPRD Provinsi Kalbar dapil 3 Singkawang- Bengkayang, Sebastianus Darwis meminta agar mendapat perhatian serius dari Pemkab Bengkayang melalui dinas terkait.