Bengkayang post authorKiwi 30 Januari 2023

Mudahkan Pelayanan, PA Bengkayang Lakukan Sidang Keliling

Photo of Mudahkan Pelayanan, PA Bengkayang Lakukan Sidang Keliling

Bengkayang,SP- Pengadilan Agama Kabupaten Bengkayang terus menjalankan program sidang keliling dalam rangka memudahkan layanan hukum bagi masyarakat. Terutama masyarakat yang berada jauh dari wilayah hukum pengadilan agama Bengkayang, seperti wilayah pesisir dan daerah lainnya.

Layanan sidang keliling atau diluar gedung pengadilan sudah di rancangkan dengan pejabat terkait. Layanan tersebut juga merupakan bagian dari pengejewantahan akan ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan (4) Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, ketua Pengadilan melakukan koordinasi dengan pejabat terkait (Camat, Kepala KUA, Kepala Desa) agar pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan berjalan secara efektif dan efisien.

Wakil Ketua Pengadilan Miftahul Arwani pada Suara Pemred menyatakan, program tersebut untuk memudahkan layanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor) bagi masyarakat yang notabene kurang mampu, baik secara jarak maupun finansial.

Beberapa wilayah yang jauh seperti wilayah pesisir, Monterado , Samalantan, dan kecamatan di perbatasan.

"Sidang diluar Gedung Pengadilan yang ditujukan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis tersebut dilaksanakan oleh dua Hakim, dua Panitera Pengganti, dan dua petugas administrasi," jelas Miftahul, Senin (30/1).

Miftahul juga menjelaskan, di tahun 2018 lalu Pengadilan Agama Bengkayang selalu dan hanya tersedia tiga orang Hakim dengan komposisi satu Ketua satu Wakil Ketua dan satu orang Hakim. Dengan mempertimbangkan ketersediaan Hakim, komitmen untuk tetap memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan, serta tetap pula memastikan berjalannya birokrasi satuan kerja, maka kemudian pertanggal 12 Desember 2018 melaui Surat Nomor 187/KMA/HK.05/12/2018, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan izinnya kepada Pengadilan Agama Bengkayang untuk melaksanakan persidangan dengan Hakim Tunggal.


Sidang diluar Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling tersebut, berkesempatan mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan untuk empat perkara permohonan pengesahan nikah (Itsbat Nikah).

"Belum lama ini Pengadilan Agama Bengkayang juga sudah memberikan layanan di Samalantan. Dan alhamdulillah berkat adanaya Kerjasama yang baik dengan pihak KUA Kecamatan Samalantan, berkat adanya perencanaan dan koordinasi yang sebelumnya dilakukan dengan matang sidang keliling tahap pertama tahun Anggaran 2023 kali ini berjalan dengan lancar. Semua perkara yang disidangkan kebetulan diputus Kabul oleh dua Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Agama Bengkayang,"pungkasnya.

Miftahul berharap, program sidang keliling ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam sekaligus hukum positif (Negara).

Selain itu, Miftahul juga mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak terutama pihak desa yang membantu proses sidang keliling yang sudah beberapa kali dilakukan. Hal tersebut katanya, bentuk komitmen pihak desa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Semoga kegiatan Sidang diluar Gedung Pengadilan ini memberikan dampak baik bagi hukum dan keadilan bagi masyarakat, memudahkan layanan menekan biaya dan juga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum Syari’ah Islam dan Hukum Positif," tegasnya. (Nar).

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda