Bengkayang post authorKiwi 31 Maret 2021

Rp4 Milyar Dana Hibah Pemkab untuk PIBI Center Diduga Telah Diselewengkan, Polisi Periksa Saksi

Photo of Rp4 Milyar Dana Hibah Pemkab untuk PIBI Center Diduga Telah Diselewengkan, Polisi Periksa Saksi

BENGKAYANG, SP - Kepolisian Resort Bengkayang, Polda Kalbar saat ini tengah mengusut aliran dana hibah pemkab Bengkayang atas adanya dugaan penyelewengan dana pembangunan pusat PIBI (Persekutuan Injili Baptis Indonesia PIBI) atau PIBI Center kabupaten Bengkayang.

PIBI Center sendiri dibangun untuk pusat kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya dengan daya tampung yang lebih banyak bagi umat Kristiani khususnya Kristen di Bengkayang. Peletakan batu pertama dilakukan pada tahun 2010 silam. 

Kini, bangunan tersebut sedang disidik pihak kepolisian terutama dana hibah yang pernah dikucurkan pemkab Bengkayang di tahun 2016 dan tahun 2019. Pencairan dana tersebut dinilai ada kejanggalan dan ada dugaan penyelewengan.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menyatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi dana hibah yang diberikan pemkab untuk membangun PIBI Center.

"Dari hasil pemeriksaan memang ada dugaan penyalahgunaan dana, terbukti juga dengan kejanggalan pada kwitansi, sehingga kami nanti akan terus mendalami dengan memeriksa ahli yang lain, termasuk BPKAD dan panitianya. Kedepan jika ditemukan alat bukti yang lengkap akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," ungkap Kasat Reskrim.

Sejauh ini beberapa orang saksi sudah diperiksa, termasuk mantan Bupati Bengkayang.

"Tim kita sudah periksa Mantan Bupati Bengkayang, Sekda, Asisten dua dan tiga, Kabag hukum dan Kesra yang berkaitan pada tahun tersebut. Selain itu, juga toko-toko tempat belanja di Pontianak," ucapnya.

Dari pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan berberapa orang saksi lain pihaknya, belum menemukan bukti yang kuat. Pasalnya mereka juga dipanggil kapasitas sebagai saksi dan dimintai keterangan.

"Beliau (mantan Bupati) hanya jawab tidak tahu, dan hanya tanda tangan saja," tutur Antonius menirukan keterangan dari mantan Bupati.

"Soal dugaan korupsi gereja ini, masih dalam rangka penyelidikan. Kita masih periksa saksi-saksi, dokumen terkait kasus ini untuk kumpulkan alat bukti. Dalam waktu dekat nanti kami akan lakukan gelar, bila memang dipenuhi unsur-unsurnya dan alat bukti terpenuhi, kami akan naikkan sidik," terang Antonius.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, total dana hibah yang digelontorkan Pemkab Bengkayang pada tahun 2016 dan 2019 untuk pembangunan PIBI Center tersebut lebih dari Rp 4 miliar. Pada 2016 Pemkab menganggarkan dana sebesar Rp 1,096 miliar. Kemudian pada 2019 Pemkab kembali menganggarkan dana sebesar Rp 3 miliar lebih.

Pada proposal tahun 2016 pengajuannya sebesar Rp5,2 milyar untuk 10 item pekerjaan, dan yang disetujui dari proposal tersebut sebesar Rp1Milyar lebih.

"Diduga juga dana 2016 ini adanya penyelewengan dana. Karena dana di tahun 2016 ini tidak melalui tahapan yang ada, tidak ada DPA, tidak ada SK penerima hibah, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) juga belum ada atau belum diserahkan, tiba-tiba sudah dibayarkan," ungkapnya.

"Proposal keduanya (2016 dan 2019) memiliki keterkaitan. Saat ini kita berfokus dulu pada hibah 2019 yang berjumlah sebesar Rp3 milyar lebih," pungkasnya.

Kemudian, pada 2019 Panitia pembangunan mengajukan proposal sebesar Rp 3,9 miliar untuk 16 item pekerjaan, dan yang disetujui hanya Rp 20 juta. Namun di NPHD tiba-tiba menjadi Rp 3 miliar lebih.

"Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2019, dari jumlah proposal yang diajukan sebesar Rp 3,9milyar, dan disetujui sebesar Rp20 juta rupiah, namun dalam NPHD nilai yang dicairkan (berubah) menjadi Rp3 milyar lebih (diterima panitia)," pungkasnya. (Nar)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda