Bengkayang post authorKiwi 31 Juli 2024

Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Photo of Eksekutif dan Legislatif Sepakati KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Bengkayang,SP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang gelar paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025, kemarin.

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis dalam kesempatan tersebut menyampaikan, nota kesepakatan antara DRPD dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang merupakan komitmen bersama dalam rangka mempercepat proses dan penyusunan Raperda tentang APBD kabupaten Bengkayang tahun 2025.

"Saya yakin KUA dan PPAS yang disampaikan pada 12 Juli 2024 lalu telah dipelajari, dikaji dan dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah Bengkayang dan tim anggaran DPRD Bengkayang secara bersama. Dalam pembahasan tentu adanya dinamika yang berkembang, namun pada akhirnya menghasilkan komitmen dan kesepakatan bersama," kata Bupati Darwis.

Kesepakatan bersama ini lanjut Bupati menjamin keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat secara profesional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Bupati Darwis juga menyatakan, dalam pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk menghasilkan persamaan pandangan komitmen dalam menciptakan anggaran yang lebih baik demi pelaksanaan otonomi daerah yang bertanggung jawab dan akuntabel.

"Pada 29 Juli tahun 2024 ini KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025 telah dapat kesepakatan bersama, oleh karena itu saya ucapkan terima kasih atas keseriusan pimpinan dan anggota dewan dalam menyelesaikan pembahasan ini," kata Bupati.
Setelah ini kata Bupati, akan ditindaklanjuti dengan surat edaran dari kepala daerah kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing OPD secara cepat dan tepat. Selanjutnya RKA-SKPD yang telah disusun kepala SKPD disampaikan pada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi dan direview oleh pengawas internal pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Dengan komitmen dan kerjasama yang baik saya yakin penyusunan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025 dapat selesai tepat waktu. Dan dibahas paling lambat November 2024 ini," kata Bupati.

Bupati Darwis juga tegaskan, kepada seluruh OPD untuk benar-benar memanfaatkan alokasi anggaran yang telah disepakati sebaik dan selektif mungkin guna mewujudkan pelayanan yang baik pada masyarakat. Dan Bupati minta penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2025 harus berdasarkan skala prioritas. (Nar).

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda