Bisnis post authorBob 17 Juni 2021

Merek Vaksin Gotong-Royong Harus Beda dengan Vaksin Pemerintah

Photo of Merek Vaksin Gotong-Royong Harus Beda dengan Vaksin Pemerintah Merek Vaksin Gotong Royong Harus Beda dengan Vaksin Pemerintah*Diatur Undang-Undang

JAKARTA, SP - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa merek vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah tidak boleh digunakan untuk Vaksin Gotong Royong. Hal ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksin yang digunakan pemerintah ini enggak boleh sama dengan vaksin gotong royong, baik itu merek maupun jenisnya," kata Nadia, dalam diskusi online: Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong, Jakarta, Rabu (16/6).

Beberapa jenis dan merek vaksin yang digunakan pemerintah antara lain Sinovax, AstraZeneca, Novovax, dan Pfizer. Merek-merek vaksin ini tidak boleh digunakan dalam program vaksinasi gotong royong.

Sehingga merek vaksin yang digunakan untuk vaksin gotong royong, yakni Sinopharm dan Cancino. Saat ini, pemerintah telah memesan 15 juta vaksin Sinopharm dan 5 juta vaksin Cancino.

"Sinopharm ini sudah 15 juta dipesan buat vaksinasi gotong royong dan cancino ini 5 juta," kata Nadia.

Sementara itu, dalam peraturan Kementerian Kesehatan disebutkan pemerintah boleh menggunakan jenis dan merek vaksin gotong royong bila didapatkan secara hibah atau bersifat bantuan dari lembaga internasional. Namun hal sebaliknya tidak bisa berlaku bagi vaksin gotong royong.

"Vaksin yang sifatnya bantunan dari negara atau institusi yang mereknya dan jenis yang sama digunakan dalam vaksin gotong royong bisa digunakan pemerintah," ucapnya.

Nadia mencontohkan, bantuan vaksin Sinopharm dari Pemerintah Uni Emirat Arab bisa digunakan dalam program vaksinasi pemerintah. Meskipun vaksin merek Sinopharm diperuntukkan untuk program vaksin gotong royong.

"Hibah ini akan digunakan buat program pemerintah karena sifatnya hibah dari negara lain," tuturnya.

Sehingga dalam proses pelaksanaanya, kedua program vaksinasi ini tidak saling mengganggu kebutuhan masing-masing. Ini juga sebagai upaya agar tidak terjadinya kebocoran vaksin pemerintah dijual ke pihak swasta.

"Jadi, ini akan tidak ganggu stok masing-masing karena sudah terbagi," tutup Nadia.

Sasar 500 Ribu Pegawai Swasta

Pemerintah memberikan jatah untuk vaksin gotong royong tahap pertama sebesar 500 ribu dosis. Jumlah tersebut dibagi dua untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan swasta.

"Alokasi pertama ini ada 500 ribu yang diberikan untuk swasta dan BUMN," kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ,Sinta Kamandhani , dalam diskusi online: Siap Jaga Indonesia dengan Vaksinasi Gotong Royong, Jakarta, Rabu (16/6).

Pada alokasi pertama ini, Sinta mengatakan perusahaan swasta mendapatkan jatah 330 ribu dosis vaksin. Sehingga hanya 165 ribu orang yang akan mendapatkan vaksinasi.

"Jadi, kita dapat 330 ribu dosis buat peserta 165 ribu," ujarnya.

Pada alokasi kedua, diperkirakan akan ada 1 juta dosis untuk dua kali vaksin. Sehingga hanya akan ada 500 ribu orang yang akan ikut dalam program vaksinasi gotong royong.

Alokasi kedua ini juga akan dibagi dua untuk perusahaan BUMN dan perusahaan swasta yang telah mendaftar lewat Kadin. Meski begitu, pihaknya tidak mengetahui jumlah dosis vaksin untuk perusahaan swasta.

"Ini nanti dibagi lagi antara BUMN dan swasta, berapa jumlahnya lagi kita tunggu kabarnya," tutur Sinta. (lip/lha)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda