Finance post authorSutan 03 Oktober 2016

Uang Tebusan Tax Amnesty Kalbar Rp 463,01 Miliar

Photo of Uang Tebusan Tax Amnesty Kalbar Rp 463,01 Miliar ILUSTRASI (sindonews.com)
PONTIANAK,SP- Uang tebusan dalam program Tax Amnesty pada periode pertama sebesar Rp463, 01 miliar, sedangkan total harta yang dilaporkan sebesar Rp 23.222,84 triliun. “Capaian uang tebusan Rp 463.01 miliar tersebut berdasarkan dari deklarasi harta,” kata Slamet Sutantyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Senin (3/10).  

Slamet mengungkapkan deklarasi harta tersebut mencakup  dana repatriasi dengan  jumlah nilai yang masuk sebesar Rp402,01 miliar, deklarasi luar negeri Rp1.998 triliun dan deklarasi dalam negeri sebesar Rp20,882 triliun dan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 6.410 SPH.
 

“Dari total jumlah tersebut merupakan hasil dari data yang sudah dilaporkan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi serta badan usaha,” ujarnya.  

Menurutnya, jika dilihat dari jumlah besaran uang tebusan dari tiap kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, KPP Pratama Pontianak menjadi penyumbang terbesar, kedua Kota Singkawang, ketiga Mempawah, Sintang, Sanggau dan Ketapang. Yaitu dengan jumlah tebusan sebesar Rp. 371,08 miliar dengan jumlah surat pernyataan yang masuk sebanyak 3,492 SPH, KPP Pontianak yang terbesar.

"Untuk peringkat kedua terbesar di Kota Singkawang sebesar 31,71. Untuk penerimaan terendah berada di Kabupaten Ketapang  senilai Rp10.54 miliar,“ paparnya      

Slamet menyebutkan KPP Pontianak satu-satunya merupakan yang menyumbang dana repatriasi  dalam Tax Amnesty pada periode pertama.
  “Jadi memang untuk repatriasi yang ada di KPP Pontianak saja, daerah lain belum ada, ini kemungkinan rata-rata pengusaha lebih memilih kota besar sebagai domisilinya, sehingga mobilitas pergerakan tempat menjadi lebih cepat,“ tambah Slamet  

Slamet mengatakan periode kedua ini terjadi kenaikan sebesar 3 persen, menurutnya jumlah tersebut tidak terlalu besar,  apabila peserta tidak mengikuti program Tax Amnesty.
 

“Jadi untuk UMKM tidak terjadi kenaikan hanya 0,5 persen saja, di luar dari itu terjadi kenaikan 1 persen, yang tadinya hanya 2 persen kini menjadi 3 persen diperiode kedua ini, jadi saya berharap masyarakat manafaatkan kesempatan ini, “ ucapnya.  

Kemudian Slamet menyampaikan dengan jumlah tebusan yang sudah diperoleh diperiode pertama ini, pihaknya berharap akan terjadi kenaikan pada termin berikutnya, meskipun untuk daerah tidak dipatok target untuk jumlah amnestinya, pihaknya terus berupaya untuk mensosialisasikan program ini.  

“ Kita bersyukur juga Presiden Joko Widodo sudah memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu-ragu untuk ikut program ini,“ pungkasnya. (ova/sut)
 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda