Finance post authorShella 08 Maret 2022

Gerindra Sebut OJK Terapkan 'Double Standard' dengan Larang Perdagangan Kripto

Photo of Gerindra Sebut OJK Terapkan 'Double Standard' dengan Larang Perdagangan Kripto Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto

JAKARTA, SP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang semua bank di Indonesia untuk memperdagangkan dan memfasilitasi transaksi mata uang kripto yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini mengacu dalam dalam UU perbankan disebut dalam pasal 6 huruf n, bahwa bank diperbolehkan melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto, mempertanyakan alasan dan dasar dari pelarangan kripto dengan mengacu kepada UU yang disebutkan OJK itu 

"Saya kira alasan OJK tidak boleh memperdagangkan kripto itu harus didasari oleh UU yang jelas, karena UU yang langsung melarang kripto itu tidak ada. Kenapa itu dia melarang kripto," kata Wihadi kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).

"Sedangkan masyarakat sekarang ini sudah memperdagangkan kripto melalui Bappeti. Nah, ini kan jadi bertentangan dengan putusan OJK," imbuh politisi Gerindra itu.

Wihadi mengatakan, daripada OJK mempermasalahkan soal perdagangan kripto, lebih baik OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengawasi bank-bank di Indonesia yang saat ini malah seenaknya memperjualkan asuransi serta menawarkan investasi yang justru banyak membohongi rakyat.  

Lebih lanjut, Wihadi mencurigai ada niat apa sampai OJK begitu  keras terhadap kripto sehingga melarang untuk diperdangankan. Namun di sisi lain, OJK menerapkan doubel standard dengan masih membebaskan bank berjualan produk-produk asuransi yang jelas membodohi dan membohongi masyarakat.

"Jadi, dalam hal ini OJK namanya sudah melakukan suatu tindakan yang dualisme atau dikatakan double standard. Karena mereka menyatakan berdasarkan UU itu tidak lazim. Nah yang mengatakan tidak lazimnya itu kan siapa dan dari sudut pandang mana jelaskan dulu," tanya Anggota Banggar DPR.

"Itu berarti double standard di mana di satu sisi OJK memperbolehkan bank-bank memperjualbelikan produk-produk asuransi bermasalah, tapi di sisi lain kripto tidak pernah ada masyarakat mengadukan kalau mereka dirugikan oleh kripto. Tidak seperti masyarakat bawah sering dirugikan oleh asuransi," jelas legislator dapil IX Jawa Timur ini. 

Jika OJK tetap ngotot melarang peredaran kripto di perbankan, Wihadi mengaku mencurigai apa yang sedang dicari oleh lembaga di bawah pimpinan Wimboh ini sampai begitu kerasnya terhadap keberadaan kripto. (nif)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda